Fakfak – Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat mengalami peningkatan cukup signifikan, hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi tahun 2023 sebanyak 18, untuk 2024 masuk Bulan Mei Laporan Polisi sebanyak 21 kasus.
Itu disampaikan Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH, melalui Kasat Reskrim AKP Arif Usman Rumra, S.Sos, MH, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (3/6/2024).
“Jika dibandingkan dengan Tahun 2023 cuman 18 kasus, tetapi tahun 2024 masuk bulan Juni ini sebanyak 21 kasus sesuai laporan polisi,” ujar Kasatreskrim AKP Arif Usman Rumra.
Kasatreskrim mengungkapkan, kasus tersebut tersebar di 17 Distrik di wilayah Kabupaten Fakfak.
“Pad intinya perserbaran di Distrik dan saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Unit PPA,” terang Kasatreskrim.
Untuk pemerkosaan, sebut Kasatreskrim di jerat dengan pasal 285, pasal 76 (d) pasal 76 (e) Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu pencabulan, persetubuhan dibawa umur, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Kasatreskrim berharap peran Pemerintah Daerah dalam hal ini instansi terkait melakukan sosialisasi dan yang utama peran orang tua di rumah, menjaga, mengawasi anak-anak sehingga tidak salah pergaulan.
“Jadi tidak saja tanggungjawab kami Kepolisian, tetapi juga semua eleman masyarakat, Pemerintah Daerah dan peran orang tua perlu melakukan pengawasan terhadap anak,” pintanya. (pr)











Tinggalkan Balasan