Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menerima pelimpahan berkas perkara tahap II dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku, terkait dugaan tindak pidana perpajakan dalam sektor usaha kayu.
Pelimpahan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Ambon pada Kamis, 8 Mei 2025. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku,
Ardy, menjelaskan bahwa pelimpahan ini menyangkut dua tersangka, yakni AB, Wakil Direktur CV Titian Hijrah, dan HS, Direktur Utama PT Tanjung Alam Sentosa.
“Keduanya diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” ujar Ardy.
Kasus ini berawal pada tahun 2016 saat AB mendirikan CV Titian Hijrah dan memperoleh Izin Pemanfaatan Kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
Dalam operasionalnya, CV Titian Hijrah kemudian menjalin kerja sama dengan PT Tanjung Alam Sentosa milik HS. Seluruh hasil penjualan kayu, termasuk dana yang masuk ke rekening, dikuasai oleh PT Tanjung Alam Sentosa.
Berdasarkan kesepakatan, kewajiban penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibebankan kepada PT Tanjung Alam Sentosa.
Namun, dalam praktiknya, HS tidak menyetor pajak yang telah dipungut, dan hanya memberikan fee kepada AB.
Ironisnya, perjanjian kerja sama ini tidak pernah dilaporkan ke kantor pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) khusus. Hal ini menjadikan CV Titian Hijrah turut bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan yang diabaikan.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.188.786.733, atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut,” kata Ardy.
Dengan mempertimbangkan risiko para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,
Tim Penuntut Umum dari Kejati Maluku dan Kejari Ambon memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap keduanya.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejari Ambon, terhitung sejak 8 Mei hingga 27 Mei 2025. Saat ini, kedua tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIA Ambon.
Adapun tim PPNS yang menangani pelimpahan tahap II ini terdiri atas Ade Ivan Kurniawan, Agus Budhi Sulistiyono, Muhammad Rizal, dan Abdul Aziz.
Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Sofyan Saleh, Rozali Afifudin, Hasnul Fadli, Achmad Attamimi, Grace Siahaya, Azer Jongker Orno, Endang Anakoda, Beatrix N. Temmar, dan Benfrid C.M. Foeh. (at/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan