Fakfak – Kasus SPPD fiktif memasuki babak baru diduga kuat Jaflaun Batlayeri mantan Ketua DPRD Tanimbar menerima gratifikasi janji uang atau barang karena kedudukannya.
Hal tersebut tegaskan Pengacara atau Praktisi Hukum Elia Ronny Sianressy, S.H ketika diminta pendapatnya melalui telepon seluler, Rabu (22/11/2023).
“Menurut saya, telah terpenuhi 2 alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan maupun wakil Ketua BPK perwakilan Maluku sebagai Tersangka dalam kasus SPPD fiktif yang diduga merugikan keuangan negara atau daerah Rp9 milyard lebih,” kata Elia Ronny Sianressy.
Dikatakannya, ada keterangan saksi, ada pemberian barang atau uang ini harus dilakukan sebagai worning bagi siapa saja untuk tidak menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri.
“Pasal 55 KUHP sangat jelas turut melakukan disini adalah actor utama yang memiliki permasalahan dengan korban, sedangkan Pasal 56 yaitu membantu melakukan, disini adalah orang yang mengetahui dan di mintai bantuan untuk memberikan kesempatan suatu tindak kejahatan itu tanpa mencegah,” jelasnya.
Ronny Sianressy melihat dari konstruksi hukumnya ada pembiaran yang dilakukan oleh dua lembaga yaitu DPRD sebagai pengawasan pelaksanaan APBD dan BPK sebagai pemeriksa pelaksanaan APBD dan ini merupakan perbuatan melawan Hukum secara sengaja dan sadar yang dilakukan oleh keduanya.
“Nah ini merupakan pintu masuk bagi pihak kejaksaan negeri saumlaki untuk bisa masuk agar bisa membuka tabir terkait keputusan keputusan yang di ambil oleh para ketua DPRD kepulauan tanimbar dalam membuat keputusan dalam pembayaran utang pihak ke 3, alias UP3,” kata Ronny Sianressy.
Ronny Sianressy meyakini akibat keputusan sepihak mengakibatkan kabupaten tersebut saat ini mengalami kesusahan yang berkepanjangan.
“Patut di duga ini ada kong kalikon antara pimpinan DPRD yang sengaja menyusahkan masyarakat atas keputusan serta dil-dil yang diduga sudah di lakukan oleh para pimpianan DPRD dalam setiap pembahasan-pembahasan yang di lakukan di gedung terhormat tersebut,” Ronny Sianressy.
Menirutnya, ini patut di telusuri keterlibatan para pimpinan DPRD KKT, karena pada saat pembahasan APBD, ada tahapan yamg sengaja di leawati oleh para pimpinan DPRD.
“Terutama mantan ketua DPRD KKT sebagai Ketua DPRD saat itu yang sudah lompat tahapan pembahasan mengakibatkan serta di duga ada dil-dilan angka pada saat tersebut akhirnya masalah turut serta,” katanya. (pr-06)
Tinggalkan Balasan