Ambon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulaun Aru resmi menetapakan dua orang bernisial JL dan WM sebagau tersangka kasus korupsi proyek pembangunan gedung Pelayanan perpustakaan Daerah tahun 2022.
JL merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan WM sebagai kuasa Direktur. Keduanya ditetapakn tersengka setelah dilakukan pemeriksaan, Selasa (17/12/2024).
Sebelum ditahan di Rutan setempat, kedua tersangka diperiksa kurang lebih dua jam terkait proyek yang bersumber dari APBD 2022 tersebut.
“Ia benar, keduanya ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan di Kantor Kejari pada Selasa kemarin, dari pukul 09-14.00 WIT. kurang lebih 5-6 jam,” ungkap Kepala Seksi Intelejen Kejari Aru, Faizal dikutip RRI, Rabu (18/12/2024).
Penetepan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Nomor: PRINT-07/Q.1.15/Fd. 1/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024.


“Berdasrkan Laporan Hasil Audit PKKN Nomor: 700.1.2.2.2/03/X11/2024 tanggal 10 Desember 2024 yang di keluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Rp748.595.148,01- dan Denda Keterlambatan yang belum di tagih oleh PPK sebesar Rp 824.324.762,49,” jelasnya.
Dari hasi pemeriksaan yang dilakukan Laboraturium Universitas Kristen Indonesia, ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 1.027.950.374,98.
“Dari hasil pemeriksaan total jumlah Kerugian Negara dari kasus tersebut adalah sebesar Rp. 1.027.950.374,98,” rincihnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Bahwa selanjutnya tersangka JL dan WM dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas III Dobo sampai dengan tanggal 06 Januari 2025,” tandasnya. (pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan