Fakfak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum peride Januari 2024 hingga Juni 2024 di halaman Kantor Kejari setempat, Kamis (4/7/2024) pagi.
“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap diputus Pengadilan Negeri Fakfak,” ujar Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Jasmawati, SH membacakan sambutan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Fakfak, Jhon Ilef Malamassam, SH, MH.
Pemusnahaan barang bukti ini, juga kata Kajari merupakan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum dan merupakan tindak lanjut dari tugas kewenangan jaksa sebagai eksekutor dalam tindak pidana.
“Sudah tentu Jaksa sebagai eksektot dalam tindak pidana untuk melakukan eksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde),” kata Kajari.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan secara berkala agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti oleh oknum-oknum tertentu sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak kejahatan.
Disebutkannya, barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 10 perkara tindak pidana umum, yakni 2 Perkara Narkotika, 2 Perkara Pangan, 1 Perkara Pencurian, 1 Perkara Penggelapan, 1 Perkara Pengeroyokan.
“Satu Perkara Pornografi, 1 Perkara Perlidungan Anak dan 1 Perkara kelalaian yang menyebabkan kematian, yang telah berkekuatan Hukum tetap (Inkrachi),” bebernya.
Barang bukti yang dimusnahkan sesuai dengan Amar Putusannya antara lain, sebut juga Kajari, Miras Jenis Sopi sebanyak 43 liter 2 Perkara, juga Narkotika Jenis Ganja sebanyak 314,9 Gram 2 Perkara.
“Ada juga barang bukti lainnya berupa Cetakan Rekening Koran, Jaket atau Sweter, Kabel eterna dengan panjang 77 meter, kawat alumunium, sandal, Baju, celana , kunci ring pas, Flashdisk, Bambu, dan Batu yang menjadi barang bukti dalam Perkara Penggelapan, pornografi, pengeroyokan, perlidungan anak dan kelalalian yang menyebabkan kematian,” bebernya lagi.
Pantauan media ini, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara, untuk Narkotika Jenis Ganja, dengan cara di masukan kedalam alat penggiling atau Blender yang dilarutkan dengan cairan desinfektan kemudian diblender lalu ditumpahkan ke selokan sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Barang bukti jenis lain berupa jaket sweter, baju,celana, Kabel, Jerigen, Flashdisk, bambu, dilakukan dengan Cara dibakar kedalam drum yang telah disiapkan.
Sedangkan untuk Barang Bukti Miras Jenis Sopi ditumpahkan Kedalam selokan. Untuk Barang bukti berupa Kunci Ring Pas dan Kunci L dimusnahkan dengan cara di Potong menggunakan Mesin Pemotong Besi, sehingga Barang Bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Kajari berharap adanya pemusnahan barang bukti ini dapat mengurangi tingkat Kejahatan di Kabupaten Fakfak, sehingga tercipta keadaan atau situasi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Fakfak dan khususnya Masyarakat Kabupaten Fakfak menjadi aman, tentram dan kondusif.
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Plh Kajari Fakfak, Kasat Reskrim Polres Fakfak, Kasat Narkoba Polres Fakfak, Kepala Lapas, Kasi Datun, Kasi Intel, mewakili Dandim.
Juga mewakili Kepala DInas Kesehatan, Ketua FKUB, Ketua LMA dan Ketua Mbaham Matta Fakfak, dilanjutkan dengan penandatangan berita acara serta foto bersama. (pr)
POTRET KEGIATAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA PERIODE JANUARI – JUNI 2024:





























Tinggalkan Balasan