Ambon – Dugaan Penyalahgunaan bantuan Kementerian Perikanan dan Kelautan bagi Nelayan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Ambon Helmy Tehupuring dari Fraksi Hanura terkesan sangat tertutup. Pasalnya kasus ini sengaja dimainkan agar kedok oknum anggota DPRD tersebut tidak terungkap.

Hal ini dijelaskan Kabag Humas Pemantau Keuangan Negara (PKN) Perwakilan Maluku Idris Sangadji, S.Sos saat dimintai keterangan lewat telpon seluler pada Jumat (19/04/2024).

Sangadji mengungkapkan kalau persoalan Motor Coolbox ini sudah dari Tahun 2023 dan ketika dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ambon, kasus tersebut tidak ditanggapi dengan alasan belum cukup bukti.

Padahal, semua bukti investigasi lapangan ada pada Sangadji sehingga dia berani ungkapkan kejahatan dari oknum anggota DPRD tersebut. Dirinya juga merasa kesal dengan tindakan dari pihak Kejaksaan Negeri Ambon yang sengaja tidak mau mengungkapkan kasus Tehupuring ini.

“Saya tidak tahu alasan apa sampai pihak Kejaksaan Negeri Ambon tidak mau mengungkapkan kasus tersebut, sementara semua bukti hasil investigasi lapangan ada pada saya,” ungkapnya.

Sementara itu empat buah motor Coolbox yang diberikan oleh masyarakat hanya 1 buah saja yang tersalur dan sisanya diamankan oleh Tehupuring di kediamannya.

Hal ini juga diungkapkan Sangadji sesuai dengan hasil wawancara warga di lapangan yang mengatakan juga bahwa sudah sekitar 2 tahun barang milik negara itu berada di rumah Tehupuring dan satu buah barang itu baru saja dikembalikan dari Seram Bagian Barat.

Dikatakannya juga bahwa lewat penjelasan dari Kepala Koperasi yang mengatakan kalau barang tersebut adalah milik koperasi, sementara barang-barang tersebut sudah dibiarkan terbengkalai dan tidak terurus sehingga tidak layak untuk digunakan lagi.

“Bagaimana bisa barang tersebut milik koperasi, hal ini sangat tidak masuk akal karena tidak mungkin barang milik koperasi dibiarkan sampai hancur begitu dan tidak layak untuk digunakan,” ujar Sangadji.

Menurut Sangadji ada skenario yang dibuat oleh Tehupuring bersama beberapa oknum lainnya ⁰untuk melindungi oknum anggota DPRD tersebut sehingga masalah ini tidak diungkapkan oleh pihak Kejaksaan.

“Bagaimana masyarakat mau mempercayai Kejaksaan Negeri Ambon jika masalah penyalahgunaan oknum anggota DPRD Kota Ambon saja sengaja tidak diungkapkan, dan kalau mau buktinya saya punya bukti lengkap asalkan kasus ini segera di proses “, tegasnya

Dalam hal ini pihak kejaksaan negeri Ambon harus mengambil sikap tegas bukan hanya diam  karena jikalau diam maka akan menimbulkan tindak korupsi bagi para tikus-tikus berdasi.

“Ini juga menjadi perhatian serius bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar menyikapi persoalan penyalahgunaan barang-barang milik negara yang dilakukan oknum anggota DPRD Kota Ambon Helmy Tehupuring,” tandasnya. (gk/pr)