Fakfak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak terus mendalami kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang menjerat tersangka AI, Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, S.H, M.H mengatakan, kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi ini.
“Bisa saja tersangka lain, tergantung hasil penyelidikan,” ujar Kajadi Nixon Nikolaus Nilla dalam press conference di Aula Kejari Fakfak, Jumat (13/10/2023).
Dalam press conference Kajari mengatakan, pihaknya menyita uang Rp100 juta yang dikembalikan oleh Kepala Puskesmas Kokas pada Jumat, 13 Oktober 2023 di Aula Kejari Fakfak.
Uang sebesar 100 juta tersebut merupakan uang yang dipinjam oleh Kepala Puskesmas Kokas dari AI untuk operasional Puskesmas, karena dana Puskesmas belum cair.
“Terima kasih kepada Kepala Puskesmas Kokas yang telah mengembalikan dana tersebut. Uang tersebut akan dimasukkan dalam rekening titipan di BNI Fakfak dan kepada orang-orang yang meminjam dana dari AI, saya berharap segera dikembalikan. Semakin cepat semakin baik,” pintahnya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Fakfak menetapkan Bendahara Dinas Kesehatan berinisial AI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BOK bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik bidang kesehatan tahun anggaran 2022.
Penetapan AI sebagai tersangka berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Fakfak nomor B1418/R:/12/FD:10/2023. Setelah ditetapkan sebagai tersangka AI ditahan jaksa, Kamis 12 Oktober 2023 malam sekitar pukul 18.22 WIT.
Kajari Nixon Nikolaus Nilla mengatakan, tersangka di tahan guna mengindari tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana ataupun melarikan diri.
“Dalam perkara ini tersngka AI diduga merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp.460.301.780, karena tidak sesuai dengan Permenkes nomor 02 tahun 2022, tentang petunjuk teknis penggunaan dana DAK nonfisik bidang kesehatan tahun 2022,” jelasnya.
Dana BOK, sambung Kajari bersumber dari DAK nonfisik Kementrian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2022 di peruntukan bagi 10 Puskesmas di Kabupaten Fakfak termasuk Puskesmas Weri Distrik Fakfak Timur.
“Puskesmas Weri mengusulkan anggaran ke Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak sebesar Rp1.437.052.000, hanya menggunakan dana sebesar, Rp 852. 699.000 berdasarkan LPJ yang bisa di pertanggung jawabkan,” beber Kajari Nixon Nikolaus Nilla.
Selanjutnya, permintaan ganti uang (GU) oleh Puskesmas Weri kepada Dinas Kesehatan dilakukan dalam 2 tahap yakni, tahap satu Rp63.300.000 telah disalurkan pada bulan juli 2022, namun tahap dua sebesar Rp789.399.000 belum disalurkan hingga tahun 2022 berakhir.
“Jadi penetapan tersangka kita lakukan setelah penyidik memeriksa 10 orang saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti lainnya,” jelas Kajari Nixon Nikolaus Nilla.
Diketahui dana BOK DAK nonfisik tahun anggaran 2022 diperuntukan bagi kegiatan ibu hamil, mencegah kematian bayi, gizi, dan posyandu di kampung-kampung. (PR-01)
Tinggalkan Balasan