Nabire – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire menggeledah Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire pada Kamis (10/7/2025).

Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2023 yang mencapai Rp2 miliar.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Pirly M. Momongan.

Chrispo menyampaikan bahwa kegiatan ini telah mengantongi surat perintah dari Kepala Kejari Nabire serta izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Nabire.

“Penggeledahan berjalan sesuai dengan prosedur hukum. Kami tengah mendalami kegiatan bimbingan teknis (bimtek) ke Batam yang menggunakan anggaran sekitar Rp2 miliar. Dari temuan awal, dugaan kerugian negara berkisar antara Rp800 juta hingga Rp1 miliar,” ujar Chrispo saat memberikan keterangan kepada wartawan di Nabire.

Dalam proses penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, seperti tiket asli perjalanan, dokumen keuangan, serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2023. Seluruh barang bukti tersebut disita guna mendukung proses pembuktian perkara.

Chrispo menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi, termasuk anggota DPRK, staf bagian keuangan dan persidangan, serta pihak dari hotel dan maskapai penerbangan yang terlibat.

“Kami masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setelah itu, akan kami lanjutkan ke tahap penetapan tersangka,” tegasnya.

Selain penyidikan di DPRK Nabire, Kejari juga tengah menelusuri dugaan korupsi dalam pengelolaan jasa pelayanan kesehatan di RSUD Nabire. Dalam penyelidikan awal, jaksa telah memeriksa sekitar 10 orang saksi, termasuk bendahara rumah sakit, tenaga kesehatan, dan pihak BPJS.

“Penyelidikan masih berada pada tahap awal. Kami pastikan semua proses berjalan sesuai aturan dan prinsip profesionalisme,” ujarnya.

Di sisi lain, Kejari Nabire juga berhasil mengeksekusi dua terpidana yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus berbeda.

Salah satunya adalah seorang perempuan dalam perkara perpajakan yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Makassar. Sementara satu terpidana lainnya telah dieksekusi ke Lapas Nabire.

“Kami berkomitmen menyelesaikan setiap perkara hingga tahap akhir, termasuk pelaksanaan eksekusi,” tandas Chrispo. (nn/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: