Kaimana – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana fraud (kecurangan) yang merugikan salah satu lembaga keuangan milik pemerintah di Kabupaten Kaimana, Papua Barat.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RN, karyawan lembaga keuangan yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 1 September 2025, dan NDK, seorang nasabah yang ditetapkan pada 20 Oktober 2025. NDK diduga turut membantu tindakan melawan hukum dengan menyerahkan dana hasil pinjaman kepada RN untuk kepentingan pribadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Onneri Khairoza, menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka melibatkan manipulasi data administrasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyaluran pembiayaan.
“Perbuatan ini menimbulkan kerugian keuangan bagi lembaga keuangan milik pemerintah,” ujarnya.
Kejari Kaimana menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan profesional terhadap tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilakukan secara transparan, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah dinyatakan lengkap (P-21). (windes/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:















Tinggalkan Balasan