Sorong – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menggeledah Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong, Selasa (3/6/2025), dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa APBD 2023 senilai Rp57,36 miliar.
Penggeledahan berlangsung selama delapan jam tanpa jeda, mulai pukul 10.00 WIT, dipimpin langsung tim penyidik Kejati Papua Barat dengan dukungan personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong serta pengawalan TNI-Polri. Proses berjalan lancar berkat kooperatifnya pihak Setda Sorong, memungkinkan penyitaan dokumen dan barang bukti dilakukan tanpa hambatan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbunallah Syambas, dalam keterangan pers menyatakan, penggeledahan dilakukan untuk mengungkap ketidakwajaran pembelanjaan APBD 2023. Dari total alokasi belanja barang dan jasa Rp111,22 miliar, terdapat Rp57,36 miliar yang dipertanyakan keabsahannya.
“Sebanyak Rp37,44 miliar digunakan untuk kegiatan fiktif, sementara Rp18,15 miliar dan belanja rumah sakit senilai Rp1,75 miliar tidak didukung bukti pertanggungjawaban,” jelas Abun.
Tim penyidik telah menyita dua kontainer berisi dokumen serta beberapa ponsel sebagai barang bukti, yang kemudian diamankan di Kejari Sorong untuk diteliti lebih lanjut.
Abun mengungkapkan, Kejati Papua Barat telah melakukan penyelidikan intensif sejak 15 April 2025. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, status kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 27 Mei 2025.
“Hari ini, kami melakukan penggeledahan untuk memperkuat alat bukti,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, sekitar 75 persen barang bukti target telah ditemukan. Namun, perhitungan kerugian negara masih berlangsung.
“Sementara, kerugian sementara mencapai Rp18 miliar, tetapi diprediksi akan bertambah,” tambah Abun.
Meski telah mengantongi nama tersangka, Kejati Papua Barat belum membeberkan identitasnya karena masih menunggu pemeriksaan saksi dan pelaku lebih lanjut.
“Kami perlu memastikan semua prosedur hukum terpenuhi sebelum menetapkan tersangka,” tegas Abun.
Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi APBD di Papua Barat. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan