Fakfak – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Fakfak mencatat hingga Juni 2024 terdapat 22 kasus kekerasan perempuan dan anak.
“Hingga Juni 2024 sebanyak 22 kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Rumah Tangga, Santi Christine Patiran, Jumat (28/6/2024).
Santi Christine merinci dari 22 kasus tersebut, 16 merupakan kasus kekerasan seksual, 4 kasus perkawinan anak di bawah umur, dan 2 kasus orang hilang.
“Penggunaan media sosial yang berlebihan menjadi salah satu pemicu meningkatnya kekerasan,” kata Santi Christine.
Tragisnya, kata Santi Christine banyak pelaku kekerasan adalah orang-orang terdekat korban, seperti ayah kandung, pacar, dan ayah tiri. Hal ini menambah kompleksitas penanganan kasus karena korban sering kali berada dalam situasi yang sulit untuk melapor atau mencari bantuan.
“Untuk menanggulangi masalah ini, DP3AP2KB telah melakukan berbagai upaya melalui sosialisasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Santi Patiran menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan memberikan edukasi kepada anak-anak tentang bahaya kekerasan dan penggunaan media sosial yang berlebihan.
“Juga dukungan dari masyarakat sangat diharapkan agar jumlah kasus kekerasan dapat berkurang, dan Fakfak bisa menjadi tempat yang lebih aman bagi semua orang,” pintanya.
Santi menambahkan, DP3AP2KB bertekad untuk terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dan memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak di Kabupaten Fakfak.
“Saya berharap adanya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, Fakfak akan menjadi daerah yang aman dan bebas dari kekerasan,” tandasnya. (pr)











Tinggalkan Balasan