Fakfak – Dalam Rapat Paripurna DPRK Fakfak masa persidangan ke-2 tahun 2025, Ajamia Tunggin, Juru Bicara Kelompok Khusus DPRK Fakfak, menekankan pentingnya penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berkualitas, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Penyusunan ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 sebagai pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Dalam rapat yang berlangsung Jumat siang (14/3/2025) di Ruang Sidang Utama DPRK Fakfak, Kelompok Khusus menyampaikan pandangan umum terhadap rancangan APBD 2025, sekaligus mengapresiasi kerja keras Bupati dan Wakil Bupati beserta jajaran dalam menyusun Dokumen RKA-APBD meskipun ada keterlambatan. Kelompok Khusus berharap ke depan, proses penyerahan RKA bisa lebih tepat waktu agar pembahasan bersama mitra kerja lebih terarah dan fokus.
Kelompok Khusus menegaskan, APBD 2025 harus disusun berdasarkan prioritas daerah sesuai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan RPJMD 2021–2026.
APBD tidak sekadar instrumen keuangan, melainkan wujud nyata dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Fakfak, terutama Orang Asli Papua (OAP). Oleh karena itu, prinsip efisiensi, efektivitas, dan ketepatan sasaran menjadi hal yang mutlak dijunjung tinggi dalam pengalokasian anggaran.


Dalam rangka mengoptimalkan sumber pendapatan, Kelompok Khusus mendorong pemerintah daerah mengevaluasi dan memaksimalkan pemungutan pajak dan retribusi sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2023. Langkah intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak diharapkan mampu meningkatkan kemandirian fiskal daerah demi mendukung program pembangunan yang lebih luas.
Kelompok Khusus juga mengingatkan pentingnya penempatan aparatur sesuai kompetensi. Penempatan SDM yang tepat akan mempercepat laju pembangunan dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
“Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, dampaknya akan berpengaruh negatif pada keberhasilan pembangunan daerah,” tegas Ajamia Tunggin.
Sejumlah OPD yang menerima anggaran dari dana Otsus — baik Otsus 1%, 1,25%, maupun block grant dari Provinsi Papua — diingatkan agar program yang direncanakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh OAP. Pengelolaan dana ini harus transparan dan objektif, dengan pengawasan ketat dari DPRK sesuai aturan yang berlaku.
Kelompok Khusus mendukung penuh program strategis ALADIN, khususnya penyediaan rumah layak huni bagi OAP secara berkeadilan. Selain itu, mereka mengapresiasi kebijakan pendidikan gratis dari tingkat PAUD hingga perguruan tinggi, selaras dengan amanat UUD 1945 dan PP Nomor 106 Tahun 2021. Kebijakan ini menjadi bentuk nyata keberpihakan daerah terhadap masa depan generasi muda Fakfak.
Dalam pelaksanaan proyek fisik yang memerlukan lahan, pemerintah daerah diingatkan untuk menghormati hak ulayat masyarakat adat. Pelepasan tanah harus dilakukan secara adil dengan ganti rugi layak, kecuali ada hibah dari masyarakat setempat. Langkah ini penting untuk menghindari konflik sosial dan memperlancar proses pembangunan.
Melalui pembahasan yang matang dan keterlibatan aktif semua pihak, APBD 2025 diharapkan mampu menjadi instrumen yang membawa Kabupaten Fakfak menuju kemajuan yang lebih pesat, berlandaskan nilai-nilai keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada kepentingan rakyat.
DPRK Fakfak, khususnya Fraksi Kelompok Khusus, berkomitmen untuk terus mengawal proses ini demi mewujudkan Fakfak yang lebih sejahtera dan bermartabat. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan