Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

Regulasi ini mengatur redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dengan mempertimbangkan kebutuhan guru berdasarkan data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam siaran pers resminya pada Jum’at (17/1/2025) disejelaskan,redistribusi Guru ASN dilakukan untuk memastikan pemerataan guru di seluruh satuan pendidikan, baik yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun masyarakat. Berdasarkan aturan tersebut, Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diredistribusi wajib memenuhi beberapa kriteria, di antaranya:

  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.
  2. Pangkat minimal Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
  3. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal “Baik” selama dua tahun terakhir.
  4. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
  5. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat.
  6. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau pernah menjadi terpidana.

Selain itu, Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV, jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pertama, dan hasil penilaian kinerja minimal “Baik”.

“Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima redistribusi guru ASN harus mengupayakan pemenuhan guru pada satuan pendidikannya,” Kata Abdul Mu’ti.

Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan berhak menerima redistribusi guru ASN juga harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki izin operasional dari pemerintah daerah, terdaftar dalam Dapodik selama minimal tiga tahun, melaksanakan kurikulum yang ditetapkan pemerintah, dan memiliki rombongan belajar dengan jumlah peserta didik sesuai aturan yang berlaku.

Mendikdasmen menegaskan bahwa satuan pendidikan yang menerima redistribusi guru ASN harus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan guru di satuan pendidikan mereka. Selain itu, guru ASN yang diredistribusi diwajibkan menjalankan pengembangan kompetensi dan pembinaan karier sesuai ketentuan yang berlaku. (rs/pr)