Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BRI Unit Batu Merah, Kota Ambon, Rabu (3/3/2026).

Tim penyidik Pidsus memeriksa tujuh orang saksi yang seluruhnya merupakan pegawai internal bank pelat merah tersebut.

Salah satu yang turut diperiksa adalah Kepala BRI Unit Batu Merah yang masih aktif, berinisial IS.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, membenarkan pemeriksaan terhadap para saksi yang digelar sejak pukul 10.00 hingga 15.00 WIT itu.

“Hari ini para saksi yang diperiksa yaitu dari internal pegawai BRI Ambon unit Batu Merah,” ujarnya.

Selain IS, penyidik juga memeriksa mantan Kepala BRI Unit Batu Merah tahun 2022 berinisial EN, dua orang supervisor, serta tiga orang marketing.

Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya dijadwalkan berlangsung esok Kamis (5/3/2026).

Perkara ini bermula dari dugaan praktik kredit fiktif dengan melibatkan nasabah palsu atau “topengan” yang terjadi sejak tahun 2022 hingga 2024.

Kejati Maluku meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dari penyelidikan sejak Januari 2026.

Modus operandinya adalah oknum mantri atau marketing bersama pihak eksternal diduga meminjam identitas warga untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) secara fiktif.

Dari hasil audit internal Kantor Wilayah BRI Makassar, ditemukan sebanyak 90 KTP milik pihak lain yang digunakan untuk mengajukan KUR.

Sebanyak 45 rekening di antaranya merupakan pinjaman dengan modus topengan, dan 45 rekening lainnya dengan modus tempilan.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp3.612.823.181,- dari total sisa pinjaman atau outstanding 90 rekening fiktif tersebut. (at/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: