Ambon – Satu lagi kepala desa di Maluku dijebloskan kedalam penjara. Kali ini, dari Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), setelah diperiksa Tim Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) MBD di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (2/7/2024). Namanya, Yohanis Erupley.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini











Tinggalkan Balasan