Fakfak – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 78 Tahun 2024, jadwal kampanye akbar atau disebut kampanye rapat umum akan berlangsung mulai 21 Januari hingga 7 Februari 2024.

Untuk itu, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Fakfak Lina Suryani Uswanas mengingatkan partai politik (parpol) Peserta Pemilu melaksanakan kampanye rapat umum Aman, damai dan tertib hingga hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

“Harap Pemilu damai,” ujar Lina Suryani dalam arahannya pada Rapat (Rakor) Persiapan Kampanye Rapat Umum Pemilihan Umum Tahun 2024 di Ruang Rapat KPU setempat, Jumat (19/1/2024) sore.

Lina Suryani berharap, tidak melakukan politisasi SARA, menyebatkan hoaks, ujaran kebencian dan perbuatan politik uang selama penyelenggaraan pemilu. (pr)