SBB – Kepala Puskesmas Kairatu Nurma Mahu, S.KM diduga mengambil kebijakan untuk menggunakan jasa pegawai sebesar Rp. 40.000.000 untuk keperluan akreditasi.

Hal ini dilakukannya dalam rangka Akreditasi, namun kebijakan dari Kepala Pukemas Kairatu ini sangat meresahkan beberapa pegawai yang mengaku tidak menyetujui tindakan tersebut karena untuk kegiatan akreditasi sudah ada dananya sendiri.

Hal ini diungkapkan salah satu sumber yang enggan namanya disebutkan media lewat telepon seluler, Rabu (15/5/2024).

Sumber mengatakan bahwa kisaran pemotongan 1 bulan jasa pegawai lewat BPJS sebanyak Rp50 juta dan sebelumnya pada bulan Januari hingga Maret 2024, diperkirakan ada anggaran operasional Rp100.000.000. Dan sebanyak Rp35.000.000 digunakan Kapus yang katanya untuk belanja kebutuhan akreditasi tidak terlihat buktinya.

Untuk anggaran BPJS khusus dana  kapitasi bulan Maret 2024 sebesar Rp70.000.000 dengan rincian anggaran operasional Rp20.000.000, obat-obatan Rp10.000.000, dan jasa pegawai Rp40.000.000.

Jadi yang sudah dikhususkan untuk jasa pegawai seharusnya tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun, karena itu adalah hak setiap pegawai.

“Kenapa harus gunakan jasa pegawai saat mau akreditasi sementara anggarannya kan ada di dinas kesehatan atau tidak gunakan biaya operasional saja,” keluh sumber.

Sumber juga mengatakan bahwa banyak pegawai yang keberatan dengan tindakan pemotongan yang dilakukan oleh Kapus dikarenakan kapus mengancam untuk usah akreditasi kalau tidak mau jasa pegawai dipotong.

Dalam hal ini pemotongan jasa pegawai lewat BPJS yang dilakukan oleh Kapus Kairatu bisa dibilang sebagai tindakan pungli, karena kebijakan ini jikalau disetujui oleh semua pegawai maka hal ini tidak ada bocoran ke luar. (ge/pr)