“Pengakuan mantan pimpinan DPRD terkait permintaan dana dalam pembahasan APBD 2020 kembali disoroti setelah fakta persidangan Tipikor Ambon dinilai belum mendapat respons hukum yang seimbang”

Saumlaki — Kesaksian mantan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ricky Jawe Rissa, kembali menjadi perhatian publik setelah seorang tokoh masyarakat mengungkapkan kembali catatan dan kesaksiannya terkait jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon pada 15 Desember 2023.

Tokoh masyarakat tersebut, yang meminta namanya tidak dipublikasikan, menyampaikan temuannya kepada media ini, Minggu (23/11/2025).

Menurut penuturannya, suasana saat persidangan berlangsung tegang. Seluruh perhatian tertuju pada Ricky Jawe Rissa ketika ia mengakui pernah bertemu mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, untuk meminta dana menjelang pembahasan APBD 2020.

“Pengakuan tersebut sangat jelas dan disampaikan di hadapan majelis hakim. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut terhadap pernyataan itu,” ujarnya.

Dalam catatan yang dibuatnya, dana yang dimaksud disebut sebagai “palu” untuk meloloskan pembahasan APBD 2020 yang sempat mengalami kebuntuan, serta mengamankan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) 2019 yang dinilai memuat sejumlah kejanggalan.

Beberapa pengeluaran proyek infrastruktur dinilai tidak selesai dan tidak sesuai rencana pelaksanaan.

Ia juga mengutip pernyataan Ricky Jawe Rissa sebagaimana tertuang dalam berita acara persidangan, pertemuan dengan Petrus Fatlolon berlangsung pada November 2019 atas permintaan sejumlah anggota DPRD. Dalam sidang tersebut, Ricky menyebut dana yang diminta diperuntukkan bagi 25 anggota DPRD dengan nominal sekitar Rp 50 juta per orang.

Dalam kesempatan yang sama, Petrus Fatlolon yang hadir sebagai saksi di persidangan membenarkan adanya pertemuan tersebut di kediamannya.

Ia menyebut rekaman CCTV sebagai bukti bahwa pertemuan itu benar terjadi meski tidak melibatkan saksi lain.

Tokoh masyarakat itu menambahkan, persoalan tersebut berakar dari kebuntuan yang terjadi pada Rapat Paripurna APBD 2020 pada Desember 2019. Ketika itu, DPRD menemukan dugaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan total sekitar Rp 9 miliar.

Sementara itu, Kejaksaan telah menetapkan Petrus Fatlolon sebagai tersangka pada Juli 2024 atas dugaan penerimaan dana sebesar Rp 300 juta serta dugaan perintah pencairan dana SPPD fiktif. Namun, hingga saat ini belum ada langkah hukum terhadap pengakuan Ricky Jawe Rissa mengenai permintaan dana dalam proses pembahasan APBD tersebut.

“Fakta persidangan menunjukkan adanya peran meminta dan memberikan dalam dugaan tindak pidana. Namun, penanganannya belum berjalan setara. Publik membutuhkan kejelasan,” ujar tokoh masyarakat itu.

Ia berharap aparat penegak hukum memberi perhatian menyeluruh terhadap seluruh fakta yang muncul dalam persidangan agar proses penegakan hukum berjalan transparan, seimbang, dan sesuai ketentuan yang berlaku (bn/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: