Fakfak – Sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang telah habis masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) diminta untuk segera mendaftar kembali dan melaporkan keberadaan organisasi mereka ke Pemerintah Daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

Hal ini ditegaskan  Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Fakfak melalui Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekososbud) dan Ormas, Lenny J. Thie, S.STP dalam materinya pada acara sosialisasi Ormas di Aula Diklat Pemda Kabupaten Fakfak, Kamis (10/10/2024).

 “Jadi kegiatan ini sudah pernah kita lakukan tahun sebelumnya, namun terus kita lakukan untuk mengingatkan kembali ormas-ormas yang SKT masa berlakunya sudah mau habis dan ada juga yang baru mau ajukan,” ujar Lenny Thie.

Lenny Thie menyebutkan ada dua surat penting yang harus diketahu Ormas, yaitu SKT dan Surat Tanda Keberadaan, persyaratan kedua surat ini hampir sama.

“Jadi sebetulnya Ormas ini terdiri atas dua, yaitu Ormas yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum,” kata Lenny Thie.

Lenny Thie menjelaskan, untuk Ormas yang berbadan hukum, memperoleh status keberadaan organisasinya melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Misalnya, contoh NU (Nahdlatul Ulama) dan Muhammadiya, itu mereka mendapat status badan hukumnya melalui Kementerian Hukum dan HAM. Jadi mereka mereka mau memperoleh Surat Tanda Keberadaan,” jelas Lenny Thie.

Perbedaannya dengan Ormas, yang ditingkat Kabupaten maupun Provinsi, yang memang tidak mendapat Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, itu wajib membuat SKT.

“Nah SKT ini syaratnya, Ormas mengajukan surat permohonan kepada Kepala Badan Kesbapol. Kadang ada Ormas yang datang mengajukan persayaratan-persyaratan yang lain saja, tetapi tidak mengajukan surat permohonan,” katanya.

Menuruntnya, surat permohonan itu sangat penting, karena berdasarkan surat tersebut, Kepala Badang Kesbangpol akan meneruskan ke Bidang yang menangani Ormas.

“Tanpa ada surat permohonan, kita tidak bisa memproses dan setelah ada permohonan ada perayaratan-persyaratan lainnya yang harus dilengkapi atau dipenuhi,” tuturnya.

Persyaratan lain yang harus dilengkapi antara lain, sebut Lenny Thie, foto copy surat notaris pendaftaran Ormas, foto copy Anggaran Dasar dan Rumah Tangga yang programnya di Noatriskan.

“Selanjutnya, program kerja jangka panjang dan menengah, SK kepengurusan, riwayat hidup/biaodata pengurus, foto copy KTP yang masih berlaku (Ketua, Sekretaris dan Bendahara), foto copy tampak depan kantor sekretariat lengkap dengan papan nama dan alamat, foto copy NPWP organisasi,” ujarnya.

Lanjut Lenny Thie menyebutkan, Surat keterangan sekretariat dari Lurah, Kepala Kampung yang di ketahui Kepala Distrik, Surat keterangan bermeterai status sekretariat kontrak, sewa pinjam pakai, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris, yang menanctumkan masa berlaku.

“Selanjutnya lagi, surat keterangan bermeterai yang menerangkan tidak terjadi konflik internal yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris, tidak berafeliasi dengan atau Partai Politik, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris dan bersedia menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan organisasi setiap akhir tahun, megisi formulis data yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui Kesbangpol Fakfak dan terakhir adalah Stop Map warna kuning 1 buah,” jelasnya.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahuj 2013 tentang Ormas, Permandagri Nomor 57 tahun 2017 tentang Pendafataran dan Pengelolaan System Informasi Ormas dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Sedangkan persyaratan penerbitan SKB, antara lain Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Badan Kesbangpol, foto copy surat pengesahan status berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, surat keterangan domisili dari Lurah, Kepala Kampung yang diketahui Kepala Distrik dan SK kepengurusan. (pr)