Fakfak – Aplikasi SIOLA merupakan system informasih Online Layanan Administrasi, yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negerai (Kemendagri).
Aplikasi ini menyediakan layanan administrasi public secara online, seperti Layanan Satya Lancana Karya Satya.
Semenatara SIORMAS merupakan Organisasi Masyarakat, yang dikembangkan oleh pemerintah untuk mempermuda proses pendaftaran, monitoring, dan evaluasi kegiatan Ormas.
Terkait dua aplikasi ini, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Fakfak melalui Kepala Seksi Ormas, Virna Lissy Wanggabus, S.H, M.H mengatakan, Pelaksanaan Pemberian Bantuan Dana Hibah kepada Organisasi Masyarakat Terdaftar belum menggunakan Aplikasi SIOLA dan SIORMAS pada proses pendaftaran melalui tahapan verifikasi administrasi dari 17 persyaratan Pendaftaran Ormas dan 14 syarat untuk rekomendasi atau surat pemberitahuan.
“Dari 17 persyaratan pendaftaran Ormas dan 14 syarat untuk rekomendasi atau surat pemberitahuan yaitu antara lain, Akta Notaris, SK Pengurus, Foto copy NPWP, Foto Sekretariat, KTP Pengurus dan lain-lain, Surat Pemberitahuan sebagai syarat pencairan Bantuan Dana Hibah Daerah, untuk mensingkronkan data Ormas,” ujar Virna Lissy Wanggabus dalam materinya pada acara Sosialisasi Ormas di Aula Diklat Pemda Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Kamis (10/10/2024).
Virna Lissy Wanggabus mengakui dalam realisasi prosedur pemberian bantuan dana hibah daerah Kabupaten Fakfak terlaksana, namun belum maksimal dikarenakan beberapa Ormas terdaftar justru tidak mendapat bantuan tersebut sedangkan Ormas tidak terdaftar mendapat Bantuan dana Hibah Daerah Kabupaten Fakfak.
“Pengelolaannya tidak dikelola langsung oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai tugas, pokok dan fungsi, sehinga rekapan data Ormas Terdaftar tidak dapat menjadi pertimbangan pengambilan keputusan yang trasparan dan akuntabel,” kata Wanggabus.
Selain itu, Ia juga mengakui, pemberian Laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan bantuan dana hibah daerah Kabupaten Fakfak kepada Ormas Terdaftar juga belum maksimal dikarenakan faktor beberapa regulasi belum diketahui Ormas Terdaftar, faktor kesadaran hukum Ormas Terdaftar yang mengakibatkan tidak memberikan LPJ pada periode yang telah ditentukan dan faktor sarana prasarana sehingga pelaksanaan fungsi pengawasan Badan Kesbangpol Kabupaten Fakfak belum menyentuh setiap Ormas Terdaftar.
“Perlu kita tahu bersama bahwa, dasar hukumnya adalah UU RI No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, UU RI No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan UU RI No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tuturnya.
Selain itu, sambung dia, UU RI No 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No 17 tahun 20113 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU.
“UU RI No 21 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No 21 tahun 2001 tentang OTSUS bagi Provinsi Papua, Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Peraturan Pemerintah RI No 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU No 17 tahun 2013 ttg Organisasi kemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Dalam Negerii RI No 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran Dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan,” pungkasnya.
Selain itu, lanjutnya sebut Peraturan Menteri Dalam Negeri No 11 tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Pollitik, Peraturan Bupati Fakfak No 37 tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Di Kabupaten Fakfak.
“Ada juga Peraturan Bupati Fakfak No 64 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten akfak. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Definisi dari Organisasi Kemasyarakatan disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UU Ormas,” ujarnya
Diketahui bahwa, Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sedangkan tujuan dan pendirian Organisasi Kemasyarakatan, berdasarkan Pasal 5 UU Ormas sebagaimana telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijelaskan bahwa ormas bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, Memberikan pelayanan kepada masyarakat, Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa, Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat, Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa: dan atau Mewujudkan tujuan negara.
Perlu dipahami bahwa ormas didirikan oleh 3 orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali ormas yang berbadan hukum yayasan (Pasal 9 UU Ormas). Ormas berbadan hukum yayasan didirikan dengan tidak berbasis anggota (Pasal 11 ayat (3) UU Ormas).
Badan hukum yayasan diatur dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 13 UU Ormas). Disebutkan dalam Pasal 33 ayat (1) UU Ormas bahwa setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota ormas.
Semenatara hak dan kewajiban Ormas berasadarkan Pasal 20 UU Ormas, yaitu Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka, Memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi, Melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi, Melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi, Mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi, Melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.
Sedangkan, Ormas mempunyai kewajiban sesuai Pasal 21 UU Ormas, yaitu melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi, Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik ndonesia, Memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat.
Menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat, Melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel dan Berpartisipasi dalam pencapaian tujuan Negara.
Untuk itu, Ormas sangat perlu diberdayakan demi meningkatkan kemampuan, daya tahan, dan kemandirian Ormas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan cara bekerja sama dengan Ormas lainnya, masyarakat, atau swsta berupa pemberian penghargaan, program, bantuan dan dukungan operasional organisasi sesuai prinsip kemitraan, kesetaraan, kebersamaan, dan saling mengutungkan.
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat melakukan Pemberdayaan Ormas melalui fasilitas kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan dibiayai dari APBN dan atau APBD, dilakukan kepada Ormas yang berbadan hukum dan Ormas terdaftar.
Pemberdayaan Ormas yang dilakukan harus selaras dengan program perencanaan pembangunan nasional dan atau program perencanaan pembangunan daerah dan juga harus menghormati, mempertimbangkan aspek sejarah, rekam jejak, peran dan Integritas Ormas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (pr)















Tinggalkan Balasan