Kaimana – Ketua Pengadilan Negeri Kaimana, Syafruddin, S.H., M.H., resmi melantik Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaimana periode 2024-2029.
Pelantikan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kaimana di Auditorium DPRD Kaimana, Jalan Casuarina, Keluarga Krooy, Kabupaten Kaimana, Papua Barat, Selasa (26/11/2024) sesuai Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 281 Tahun 2024 tentang peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Kaimana.

Robby D. Samangun dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dilantik sebagai Ketua DPRD, sementara Dennis Yusuf Sawi dari Kelompok Khusus menduduki posisi Wakil Ketua DPRD.
Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Kaimana Nomor 14/W1S/DPRD/2024 tanggal 15 November 2024, yang menetapkan kedua tokoh tersebut sebagai Pimpinan DPRD yang sah.
Acara tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sementara, Emanuel Rahaiel, dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, perwakilan partai politik, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta masyarakat dan keluarga dari para pejabat yang dilantik.


Keputusan ini juga menandai dimulainya masa jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Kaimana yang baru, yang diharapkan dapat membawa perubahan dan kemajuan bagi pembangunan daerah di periode 2024-2029. (tm/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan