Fakfak – “Mencermati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Fakfak tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak tahun anggaran 2024, yang estimasinya antara lain Pendapatan sebesar Rp1.475.588.452.031, Belanja Daerah sebesar Rp1.513.263.452.031, maka saya sebagai pimpinan dewan (DPRD Kabupaten Fakfak) berharap penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2024 agar dapat memperhatikan dan memastikan beberapa hal yang dianggap penting,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Siti Rahma Hegemur.
Ketua DPRD Siti Rahma Hegemur menyebutkan beberapa hal itu, yakni Pertama agar tetap mengacu pada Program Rencana Kerja Pemerintah tahun 2024, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 20212026 dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2024, maupun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Piafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) sebagaimana yang telah ditetapkan dan sepakati melalui persetujuan bersama yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.
Kedua tetap berorientasi pada kinerja dengan capaian yang terukur tanpa mengabaikan prinsip transparansi, akuntabilitas dan efisiensi serta memastikan terjadinya efektivitas pembangunan terutama dalam mendukung dan meningkatkan produktivitas dan daya saing daerah yang difokuskan pada fungsi prioritas yang meliputi Pendidikan, Kesehatan, Perlindungan Sosial, dan Infrastruktur guna mendukung secara optimal peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ketiga memastikan diberikannya ruang dan anggaran bagi sejumlah program dan kegiatan yang dituangkan melalui Pokok-pokok Pikiran DPRD Kabupaten Fakfak sebagai hasil serapan dari konstituen yang dilakukan oleh para Anggota Dewan melalui reses, kunjungan kerja dan pertemuan-pertemuan di tapangan.
Keempat memastikan bahwa hasil penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 ini tidak lagi mengalami penolakan oleh Gubernur Provinsi Papua Barat maupun oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana yang terjadi pada Rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2023.
Karena alasan keterlambatan waktu, mengingat Pasal 1086 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengeloiaan Keuangan Daerah telah menjelaskan secara tegas bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Siti Rahma Hegemur dalam pidato pembukaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Fakfak membahas Raperda APBD Tahun Angaran 2024 di gedung sidang DPRD Kabupaten Fakfak, Rabu (20/12/2023) sekira pukul 21.00 WIT.
Rapat Paripurna ini di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Siti Rahma Hegemur di dampingi Wakil Ketua Dua DPRD Kabupaten Fakfak, Samaun Hegemur, Wakil Ketua Dua DPRD Kabupaten Fakfak, Iskandar Tass, di hadiri Bupati Fakfak Untung Tamsil, Wakil Bupati Yohana Dina Hindom, Forkopimda, Anggota DPRD dan Pimpinan OPD, serta undangan lainnya.
Diketahui paripurna ini digelar dua hari sejak dibuka Rabu 20 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIT dan akan berakhir nanti malam Kamis 21 Desember 2023 pukul 20.00 WIT di awali penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Fakfak dan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Fakfak. (pr)
Tinggalkan Balasan