Saumlaki – Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Christian Matruty dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI lantaran secara sengaja dan sadar melakukan kesalahan fatal, yaitu memindahkan 40 kotak suara TPS semua desa di kecamatan Selaru.
Pemindahan 40 kotak suara itu dari desa Adaut, ibu kota Selaru ke kantor KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Saumlaki, Sabtu 30 November 2024 dan hanya dikawal oleh PPK,serta Panwas Kecamatan Selaru, Brimop dan Polres Tanimbar.
Tujuan 40 kotak suara dipindahkan agar ekapitulasi tingkat kecamatan Selaru, digelar di kantor KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Saumlaki. Namun entah kenapa, rekapitulasi tingkat kecamatan Selaru tidak jadi dilaksanakan di kantor KPU Tanimbar.
40 kotak suara kecamatan Selaru dikembalikan lagi ke desa Adaut, untuk dilaksanakan rekapitulasi tingkat kecamatan, di Ibu Kota Selaru.
Pemindahan 40 kotak suara semua desa di kecamatan Selaru, dari desa Adaut ke Saumlaki,


kembali lagi ke Adaut tanpa dikawal oleh saksi-saksi dari Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kesalahan kebijakan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini, memicu ketegangan dan konflik, saat digelar Rapat Pleno Rekapitulasi kecamatan Selaru pada tingkat Kabupaten, di Aula kantor KPU Saumlaki.
Pleno Rekapitulasi kecamatan Selaru dan Kabupaten untuk pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanimbar, dimitandatangani para saksi Paslon nomor 1 dan 3. Sementara Paslon Nomor urut 4, 2 dan 5, tidak paraf dokumen rapat pleno kecamatan Selaru dan tingkat Kabupaten.
Christian Matruty, menyatakan, kebijakan memindahkan 40 kotak suara semua TPS di kecamatan Selaru, karena Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar mendapat informasi dari Kapolres dan Pj Bupati Tanimbar.
Infonya, di desa Adaut berpotensi akan terjadi kekacauan saat Rapat Plebo tingkat kecamatan di Selaru. Berdasarkan informasi itu, Matruty mengadakan rapat pleno komisioner KPU, Bawaslu, Pemda dan Aparat Keamanan di Tanimbar. Kami juga mengundang ke 5 Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Semua setuju kebijakan saya pindahkan kotak suara, terang Matruty.
Pada kesempatan yang sama, dr. Julianus Aboyaman Ueuratuw menegaskan, pada tanggal 29 dan 30 November 2024, dirinya ada di Desa Adaut Calon Bupati Nomor 4.
Keadaan di desa Adaut baik- baik saja dan aman, tidak ada potensi kekacauan. Malah Calon Bupati Nomor 4 sendiri turun tangan menenangkan masyarakat di Adaut.
Sementara itu, Ongen H Layan, saksi paslon Bupati-Wakil Bupati Nomor urut 1 (Barsih Bro) mengatakan, pleno kecamatan Selaru ini bukan forum omon-omon (bicara doang) saja.
“Saya minta Ketua KPU Tanimbar tujukkan bukti surat-surat seperti Keputusan Rapat Pleno Komisioner KPU, Berita Acara Rapat, dan dokumen tertulis lainnya. Tolong ditunjukkan dasar-dasar, yang diatasnya saudara Ketua KPU Tan imbar,” ujarnya (bn/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan