Fakfak – Partai Politik (Parpol) Koalisi Pasangan calon (Paslon) Bupati Fakfak Untung Tamsil dan Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom berjargon Uta’Yoh Jilid Dua memberikan peringatan (Warning) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak terkait Ijazah Untung Tamsil calon Bupati Fakfak.

Junaedi Rano Wiradinata, SH salah satu Kuasa Hukum Uta’Yoh Jilid Dua menilai terjadi keganjalan dalam penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Paslon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2024

“Dari masukan dan tanggapan masyarakat tanggal 15-21 September 2024 terjadi kejanggalan, yaitu KPU Fakfak diduga telah mendahului melakukan klarifikasi pada tanggal 9 September 2024 ke universitas dimana Untung Tamsi menyelesaikan strata dua,” ujar Junaedi Rano Wiradinata.

Junaedi Rano Wiradinata mengatakan itu, didampingi Abdul Gani Ishak Bauw Ketua tim pemenangan Paslon Uta’Yoh Jilid Dua yang diberinama Koalisi Fakfak Bersinar (KFB), Sekretaris KFB, Abdul Rahman dan Bendahara KFB Baguna Palisoa dalam konferensi Pers di Sekretariat KFB, Senin (22/9/2024) pukul 23.30 WIT.

Dari hasil klarifikasi itu, Junaedi menilai tidak ada safety an dokumen, sehingga masyarakat luar dapat mengetahui dan memberikan tanggapan.

“Maka disini saya menilai ketidak ada safety an di lembaga penyelenggara pemilu di Kabupaten Fakfak. Untuk itu, Tim KFB dan saya selaku kuasa hukum memberikan warning kepada KPU Kabupaten Fakfak agar ke depan menjalankan tahapan lebih hati-hati jangan sampai terjadi seperti ini lagi,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Tim KBF, Abdul Gani Ishak Bauw juga mengingatkan KPU Fakfak dan Bawaslu Fakfak menjalankan tugas sebaik-baiknya, karena menurutnya pelaksanaan pilkada bukanlah sebuah rutinitas semata. Tetapi lebih dari itu, pilkada ini adalah pondasi utama untuk memilih pemimpin Fakfak yang berkualitas dan berintegritas.

“Karena pemimpin yang lahir  berasal dari proses  demokrasi yang  berlangsung dengan jujur dan adil, ” tandasnya. (pr)