Saumlaki – Kilyon Luturmas, SH, Kuasa Hukum Ahmad Yani meminta Polres Kepulauan Tanimbar untuk segera menangkap dan menahan Samuel Takandare karena diduga memimpin sekelompok massa yang mengatasnamakan Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda untuk melakukan aksi kekerasan dan pengancaman, pemalakan tempat kerja atau rumah Kontrakan Haji Ahmad Yani di Desa Ritabel Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Mereka mendatangi rumah klien saya, Haji Ahmad Yani tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dengan memaksakan kehendak membuka kamar Haji Ahmad Yani dan mengambil paksa hasil nelayan milik klien saya seorang pengusaha ikan. Untuk itu, saya minta Polisi segera tangkap Samuel Takandare,” ujar Klyon Luturmas, SH di Saumlaki, Senin (6/1/2025).
Sejumlah barang yang di rampas, sebut Luturmas beruapa 3 buah Speedboat beserta mesin masing masing pada tempatnya degan jenis mesin, Yamaha dan ukurannya Masing masing. 1 unit mesin gantung 20 PK , 1 unit mesin gantung 40 pk dan 15 PK serta alat penangkapan ikan.
“Dua unit mesin kompresor dilengkapi dengan slang penyelam, 1 buah timbangan ukuran 20 kg, 6 buah kulboks ikan Masing masing 100 kg total 600 kg teripang kering degan jumlah 60 kg,” ujar Luturmas.
Menurut Luturmas, tindakan atau perbuatan oknum kelompok masyarakat, yang dipimpin Samuel Takandare ini merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai pencurian dan perampasan hak orang secara paksa.


“Kemudian mereka juga melakukan tindakan pengancaman terhadap klien saya Haji Ahmad Yani di rumahnya,” kata Luturmas.
“Tindakan mereka ini sudah tidak sesuai dengan tindakan kemanusiaan, tindakan kekerasan kemudian masuk di rumah orang dengan paksa bahkan kamar klien saya juga mereka masuk dan mengambil barang orang kemudian membawa pergi entah kemana,” tambahnya.
Kalau Haji Ahmad Yani melakukan pelanggaran hukum dalam hal tindak pidana, lapor ke Polisi dan proses secara hukum, bukan melakukan aksi kekerasan dan pengancaman, pemalakan di rumah Haji Ahmad Yani.
“Negera kita ini negara hukum, jadi kalau klien saya melakukan pelanggaran apaka itu perdata maupun pidana sesuai prosedur jika mereka memiliki bukti, ada ruang hukum terbuka kepada semua orang yang memiliki hak untuk melaporkan,” ujarnya.
Kemudian, kata Luturmas, tidak bisa juga sekelompok orang atau masyarakat yang mengatasnamakan diri mereka sebagai toko adat maupun toko masyarakat yang seharusnya melalui suatu forum rapat resmi atau keputusan seorang Kepala Desa.
“Kemudian masing-masing sendri yang mengatasnamakan diri mereka sendiri untuk melakukan pemalakan atau swri adat di klien saya dan ini bukan sebagai hukum adat yang benar karna pelaksaannya sepihak dan tidak resmi dari organisasi masyarakat setempat,” tandasnya. (bn/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
1 Komentar
Assalamualaikum,,
Syalom,,
Om swastiastu, Namu budaya slm kebajikan,
Saya sangat setuju’ dgn penjelasan dri pada Advokat hukum Bpk.kilyon luturmas.SH