Fakfak – Pemerintah Kabupaten Fakfak, Papua Barat telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Namun, implementasi dari Perda tersebut masih memerlukan peraturan teknis dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) agar dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Hal ini disampaikan Ketua DPD GAPEKNAS Kabupaten Fakfak, Drs. Freddy Thie kepada PrimaRakyat.com saat konfirmasi kembali terkait Perda tersebut, ia mengaku bahwa Perda Pajak dan Retribusi sudah ada.
“Perda Pajak dan Retribusi sudah ada, namun, implementasinya dari Perda tersebut masih memerlukan peraturan teknis dalam bentuk Peraturan Bupati agar dapat di terapkan secera teknis di lapangang,” ujar mantan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Fakfak Periode 2014-2019 ini.
Pernyataan ini merupakan klarfikasan pemberitaan tertanggal 16 Februari 2025 Judul “Polemik Perda Pajak dan Retribusi di Fakfak”.
“Jadi ini merupakan klarifikasi sekaligus permohonan maaf,” ujar Freddy Thie.


Diketahui, Perda Pajak dan Retribusi merupakan regulasi yang dibuat untuk mengatur pemungutan pajak dan retribusi di daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Perda ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Fakfak.
“Memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi dan Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan dana yang diperoleh dari pajak dan retribusi,” jelas Freddy.
Meskipun Perda sudah ditetapkan, pelaksanaannya di lapangan memerlukan aturan teknis yang lebih rinci. Oleh karena itu, Peraturan Bupati diperlukan untuk menjelaskan mekanisme teknis
“Perbup akan mengatur secara detail bagaimana pajak dan retribusi dipungut, besaran tarif, prosedur pembayaran, hingga sanksi administratif bagi yang tidak patuh,” jelasnya. (pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan