Saumlaki – Kapal Motor (KM) Berkah Laut diduga memuat Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Pelabuhan Ukurlaran, Saumlaki. Solar tersebut rencananya digunakan sebagai bahan bakar kapal ikan.
Saat tim investigasi media mendatangi lokasi, terlihat sejumlah jerigen berkapasitas 40 liter berisi solar di atas geladak KM Berkah Laut.
Namun, identitas pemilik kapal yang tercantum nama “Berkah Laut” masih belum jelas.
Polres Kepulauan Tanimbar melalui Satuan Polisi Perairan (Polairud) diminta meningkatkan pengawasan guna mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pelanggaran tersebut dapat dikenai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2014, kapal nelayan diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi maksimal 25 kiloliter per bulan.
Namun, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengeluarkan surat edaran (No. 29/07/Ka.BPH/2014) yang melarang penjualan BBM bersubsidi untuk kapal berukuran di atas 30 gross ton (GT).
Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa pengguna solar bersubsidi di sektor perikanan harus memenuhi kriteria, Nelayan dengan kapal berstatus fishing vessel Indonesia dan Kapal terdaftar di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perikanan.
BPH Migas juga menginstruksikan PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo Tbk, dan PT Surya Parna Niaga untuk tidak melayani pembelian solar bersubsidi bagi kapal yang tidak memenuhi persyaratan.
Kasus dugaan penyimpangan ini mengancam ketahanan energi nasional dan berpotensi merugikan negara. Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti temuan tersebut.
(Reporter: Blasius Naryemin)
(Editor: Salmon Teriraun)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan