Sorong — Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menuding sejumlah pejabat negara dan daerah melanggar hukum terkait aktivitas pertambangan nikel di gugusan pulau-pulau kecil Raja Ampat.
Dalam pernyataan resmi, Koalisi menyebut kegiatan empat perusahaan tambang nikel di wilayah itu ilegal dan berpotensi merusak ekosistem laut yang diakui sebagai warisan dunia.
Ketua Koalisi, Emmanuel Gobai, menyatakan bahwa operasi PT Gag Nikel (Pulau Gag), PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele), dan PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe) bertentangan dengan ketentuan Pasal 35 huruf k Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk kegiatan tambang yang merusak lingkungan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum nasional. Hal itulah yang saat ini terjadi di Raja Ampat,” ujar Gobai dalam keterangan tertulis yang dikutip nabirenews.com, Minggu (8/6/2025).
Pejabat Dinilai Langgar Etika dan Wewenang
Ketegangan meningkat ketika Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gubernur Papua Barat Daya, dan Bupati Raja Ampat mengunjungi lokasi tambang dan memberikan pernyataan publik, sementara proses investigasi oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) masih berlangsung.
Koalisi menilai langkah para pejabat itu melampaui kewenangan dan berpotensi mencampuri proses hukum yang seharusnya menjadi domain Polsus PWP3K, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12/PERMEN-KP/2013.
“Pernyataan mereka bersifat subjektif dan berisiko menyesatkan opini publik, seolah-olah membenarkan operasi perusahaan tambang yang sedang diselidiki,” tegas Gobai.
Desakan ke Ombudsman dan Penegak Hukum
Koalisi meminta Ombudsman Republik Indonesia untuk segera bertindak mencegah praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf g UU No. 37 Tahun 2008.
Mereka juga menilai pernyataan para pejabat melanggar prinsip profesionalitas yang diamanatkan dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dalam pernyataannya, Koalisi menyampaikan empat tuntutan:
1. Larangan terhadap Menteri ESDM, Gubernur Papua Barat Daya, dan Bupati Raja Ampat untuk bertindak di luar kewenangan hukum Polsus PWP3K.
2. Permintaan kepada Ombudsman RI untuk segera turun tangan mencegah maladministrasi.
3. Dorongan kepada Polsus PWP3K untuk segera memproses hukum empat perusahaan tambang nikel yang diduga merusak lingkungan.
4. Imbauan kepada pejabat daerah agar berpihak kepada hukum dan kepentingan masyarakat, bukan pada korporasi tambang.
Raja Ampat: Warisan Dunia yang Terancam
Raja Ampat bukan sekadar destinasi wisata. Ia merupakan ikon keanekaragaman hayati laut dunia dan tanah adat masyarakat Papua.
Ancaman terhadap lingkungan di kawasan ini, menurut Koalisi, merupakan krisis nasional yang menyangkut martabat negara dalam melindungi hak-hak ekologis rakyatnya.
“Jika hukum dikesampingkan demi kepentingan ekonomi jangka pendek, maka yang diwariskan pada generasi mendatang bukan keindahan, tetapi kehancuran,” ujar Gobai menutup pernyataannya. (nn)
Editor: Salmon Teriraun)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan