Ambon – Himpunan Mahasiswa Islam (Kohati Badko Maluku) mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian terhadap Aisun Salim, Kabid Pemberdayaan Perempuan Badko HMI Maluku Utara.
Aisun menjadi korban pemukulan saat mengikuti aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Jl. Kebun Karet, Bacan Selatan, Selasa (2/9/2025).
Ketua Kohati Badko Maluku, Mariya Sehwaky, menilai tindakan kekerasan tersebut mencederai prinsip demokrasi.
“Aksi adalah bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang dilindungi oleh hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945,” tegasnya.
Ia menambahkan, aparat seharusnya mengayomi masyarakat, bukan bertindak dengan kekerasan.
Dalam pernyataan sikapnya, Kohati Badko Maluku menuntut lima hal, di antaranya mengutuk tindakan represif aparat, mengusut tuntas pelaku pemukulan, serta mencopot Kapolres Halmahera Selatan.
Mereka juga mendesak reformasi institusi Polri. Jika tuntutan tidak direspons, Kohati mengancam akan menggelar aksi lanjutan sebagai bentuk perlawanan atas ketidakadilan. (ag/pr)






Tinggalkan Balasan