Fakfak – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Fakfak menggelar audiensi bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Fakfak, Arif H. Rumagesan, S.Sos., M.AP dan Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda, Aroby Hindom, S.Sos., M.Si, guna membahas penerapan aplikasi absensi online berbasis web.

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat lantai 2 Kantor Dinas Kominfo Fakfak, Rabu (18/6/2025). Aplikasi absensi ini akan terus dikembangkan secara bertahap sesuai ketentuan dan kebutuhan daerah.

Kepala Dinas Kominfo Fakfak, Donald S.H. Wenggi, ST, MM, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengembangkan sistem terintegrasi yang menggabungkan aplikasi absensi online, aplikasi e-kinerja, serta perhitungan tambahan penghasilan pegawai (TPP) secara elektronik. Sistem ini dirancang untuk berjalan terpadu, harmonis, dan efisien.

“Dengan sistem terintegrasi ini, pemerintah daerah dapat memantau kinerja ASN secara objektif dan memberikan tunjangan berbasis kinerja secara transparan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Dinas Kominfo Fakfak, Muchamad Saleh, S.IP, M.Si, menyebut penerapan aplikasi e-TPP tidak semata-mata soal digitalisasi tunjangan, melainkan merupakan langkah strategis menuju penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan penguatan Satu Data Kabupaten di bidang manajemen SDM aparatur sipil negara.

“Ini merupakan upaya menciptakan birokrasi yang responsif, akuntabel, dan efisien berbasis data,” kata Saleh.

Sementara itu, Kepala Bidang Aplikasi dan Teknologi Informatika (Aptika) Dinas Kominfo Fakfak, Erwin Dwiputra, S.Sos., M.Si, menambahkan pengembangan aplikasi e-TPP merupakan implementasi nyata dari misi Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.

“Sistem ini tidak hanya meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme aparatur, tetapi juga menjadi fondasi bagi pemerintahan digital yang terpercaya dan adil dalam pemberian tunjangan,” tuturnya.

(Sumber: Dinas Kominfo Fakfak)
(Editor: Salmon Teriraun)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: