Fakfak – Komisi I DPRD Kabupaten Fakfak meminta penjelasaan Pemerintah Daerah terhadap dampak pemilihan Kepala Kampung dalam rapat penyampaian laporan pendapat Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Fakfak terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023 di ruang sidang DPRD setempat, Senin (6/5/2024) malam.

Terhadap permintaan tersebut, Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom menjelaskan bahwa, pelaksanaan pemilihan kepala kampung telah dilaksanakan sesuai regulasi yaitu Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2019 tentang tata cara pemilihan kepala kampung.

“Peraturan Bupati Nomor 82 tahun 2020 tentang penunjuk pelaksanaan Perda Nomor 8 tahun 2019 tentang tata cara pemilihan kepala kampung dapat kami jelaskan juga bahwa terhadap pemilihan kepala kampung tersebut terdapat beberapa sengketa dan telah direalisasikan oleh panitia pemilihan kepala kampung tingkat kabupaten,” jelasnya.

Itu dijelaskan Wakil Bupati Yohana Dina Hindom membacakan jawaban Bupati Fakfak terhadap pendapat Komisi-Komisi Dewan terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023 di gedung Sidang DPRD setempat, Selasa 7 Mei 2024. (pr)