Jakarta — Komisi III DPR RI menyoroti isi surat resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terkait penanganan perkara videografer Amsal Krisis Sitepu yang terseret kasus dugaan penggelembungan anggaran video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Sorotan tersebut muncul dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mempertanyakan penggunaan istilah “pengalihan penahanan” dalam surat kejaksaan bernomor B-618/L.2.19/Ft.1/03/2026.
Istilah tersebut dinilai berbeda dengan penetapan Pengadilan Negeri Medan yang menyebut “penangguhan penahanan”, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan prosedur yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk mengakui adanya kesalahan dalam redaksi surat tersebut.
“Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Pengalihan memang tulisannya salah, pimpinan,” ujar Danke saat memberikan penjelasan dalam rapat.
Habiburokhman kemudian menanyakan apakah kesalahan tersebut terjadi secara sengaja atau hanya kekeliruan administratif. Danke menegaskan bahwa kesalahan itu terjadi saat proses pengetikan surat.
“Siap, memang salah yang mengetik, pimpinan,” katanya.
Komisi III DPR mengingatkan agar setiap dokumen resmi diperiksa secara cermat sebelum ditandatangani, mengingat perbedaan istilah dalam proses hukum dapat menimbulkan kesalahpahaman dalam penanganan perkara. (bn/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
















Tinggalkan Balasan