Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, DPR tidak akan mencampuri kewenangan lembaga peradilan. Namun, DPR tetap memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak asasi manusia dalam penegakan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman saat menerima pengaduan dari Joice Martina Pentury, istri mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Joice melaporkan dugaan pemerasan, politisasi, dan kriminalisasi oleh oknum Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar dalam perkara yang menjerat suaminya.
Habiburokhman menepis anggapan bahwa Komisi III tidak memiliki ruang untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait proses hukum, seperti pernyataan Ketua MPC Pemuda Pancasila Kepulauan Tanimbar Ruly Aresyaman yang sebelumnya diberitakan salah satu media daring.
Menurutnya, fungsi pengawasan DPR justru mengharuskan Komisi III memastikan penegakan hukum berjalan objektif dan bebas penyimpangan.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung serta Kejaksaan Tinggi Maluku memberikan perhatian khusus terhadap proses penanganan perkara Petrus Fatlolon sesuai ketentuan perundang-undangan.
Komisi III juga berencana memanggil mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar—Dadi Wahyudi, Triyono Rahyudi, dan Muji Murtopo serta pihak kejaksaan maupun saksi terkait lainnya untuk memberikan keterangan lebih lengkap.
Hingga rapat ditutup, perwakilan kejaksaan belum memberikan tanggapan dalam forum tersebut. (bn/pr)





Tinggalkan Balasan