Fakfak– Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak resmi dinonaktifkan sementara oleh KPU Republik Indonesia (RI). Penanganan tahapan Pilkada Kabupaten Fakfak kini dilimpahkan kepada Sekretariat KPU Fakfak, sambil menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, dalam konferensi pers daring pada Rabu (13/112024) malam. Menurut Paskalis, seluruh tahapan Pilkada Fakfak saat ini sepenuhnya berada di bawah kendali KPU RI, dengan pengawasan KPU Papua Barat.

“Sekretariat KPU Fakfak dapat melanjutkan hal-hal teknis terkait Pilkada, tetapi KPU Fakfak tidak lagi menjalankan fungsinya hingga ada keputusan lebih lanjut dari KPU RI,” jelas Paskalis.

Terkait pembatalan pasangan calon (Paslon) Utayoh oleh KPU Fakfak, Paskalis menegaskan bahwa keputusan tersebut kini menjadi tanggung jawab KPU RI.

“Dengan dinonaktifkannya lima anggota KPU Fakfak, mereka tidak lagi berwenang menjalankan tahapan Pilkada. Keputusan terkait pembatalan Paslon kini sepenuhnya ada di tangan KPU RI,” ujarnya.

Paskalis menambahkan, lima komisioner KPU Fakfak yang dinonaktifkan akan menjalani sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang tersebut akan menentukan apakah tindakan mereka melanggar kode etik penyelenggara pemilu atau bahkan masuk dalam ranah pidana.

“Sidang DKPP akan menjadi tempat para komisioner membela diri dan menilai apakah ada pelanggaran yang mereka lakukan. Ini juga akan menentukan status mereka ke depannya,” tandas Paskalis.

Saat ini, KPU RI masih menentukan langkah lanjutan terkait pengelolaan Pilkada di Fakfak. Paskalis menyebutkan, jika diperlukan, KPU RI dapat mendelegasikan wewenang tersebut kepada KPU Provinsi Papua Barat.

“Tanggung jawab utama tetap di KPU RI. Jika mereka memutuskan KPU Papua Barat untuk mengambil alih, kami siap melanjutkan tahapan Pilkada,” ungkapnya.

Kondisi ini membuat proses Pilkada di Fakfak menjadi sorotan publik. Keputusan KPU RI atas kasus ini akan menjadi penentu kelanjutan tahapan demokrasi di Kabupaten Fakfak. (pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: