Fakfak – Polemik mengenai legalitas kepengurusan PSSI Kabupaten Fakfak kembali memanas setelah pernyataan Ketua PSSI Provinsi Papua Barat yang menilai klarifikasi Semuel Lesnussa keliru dan menyesatkan.
Menanggapi hal tersebut, Semuel menegaskan bahwa seluruh informasi yang ia sampaikan sebelumnya telah dilandasi dokumen resmi dan aturan organisasi terbaru PSSI.
Semuel merupakan Sekretaris Panitia Pendaftaran dan Registrasi Klub Sepak Bola Anggota PSSI Kabupaten Fakfak tahun 2025.
Ia menyebut, inti persoalan berawal dari status penggunaan Surat Keputusan Ketua PSSI Provinsi Papua Barat Nomor 111/SKEP/PSSI-PB/V/2023, yang menurutnya merupakan SK penetapan kepengurusan PSSI Kabupaten Fakfak periode 2023–2027, bukan sekadar mandat penyelenggaraan kegiatan.
“Dalam SK itu jelas ada diktum menimbang, memperhatikan, dan menetapkan pengurus PSSI Kabupaten Fakfak untuk periode 2023–2027. Jika disebut sebagai mandat event, itu keliru secara terminologi maupun substansi,” ujar Semuel dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025).
Ia menyebutkan, periode waktu pada SK sudah menunjukkan bahwa keputusan tersebut bukan bersifat sementara atau ad hoc.
“Masa jabatan lima tahun itu adalah bentuk legitimasi organisasi. Tidak mungkin sebuah mandat event diberikan dengan periode yang begitu panjang,” lanjutnya.
Lebih jauh, Semuel menegaskan seluruh penjelasan yang ia sampaikan telah mengacu pada Statuta PSSI dan Petunjuk Organisasi PSSI edisi 2025, yang menjadi regulasi terbaru setelah disahkan dalam Kongres PSSI 2025.
Menurut Semuel, justru pernyataan Ketua PSSI Provinsi Papua Barat yang menyebut rujukan statuta itu sebagai bentuk ketidaktahuan mekanisme organisasi adalah tidak tepat.
“Kongres tahun 2025 menetapkan perubahan statuta dan PO dari edisi 2019 menjadi edisi 2025. Itu keputusan resmi. Semua yang hadir di kongres pasti mengetahui poin itu. Jadi sangat jelas bahwa aturan main PSSI saat ini menggunakan Statuta dan PO edisi 2025,” tuturnya.
Ia juga menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa organisasi yang semestinya ditempuh sebelum menerbitkan keputusan pembatalan kepengurusan.
“Ketua PSSI Provinsi harus memposisikan diri sebagai figur pemimpin yang mampu menyelesaikan persoalan internal sesuai Statuta Pasal 91 tentang penyelesaian sengketa dan arbitrase,” katanya.
Salah satu poin yang menjadi perdebatan adalah rencana pelaksanaan kongres pemilihan ketua PSSI Kabupaten Fakfak oleh pelaksana tugas (Plt). Semuel menjelaskan bahwa berdasarkan statuta terbaru, mekanisme tersebut telah dihapus.
Dalam Statuta PSSI 2025 Pasal 52 ayat 1–6 diatur bahwa pengangkatan ketua asosiasi kabupaten/kota merupakan kewenangan PSSI Provinsi melalui Panitia Seleksi Calon Ketua yang melibatkan unsur klub dan tokoh masyarakat setempat.
“Jadi, bukan lagi dipilih lewat kongres kabupaten. Pemilihan hanya dilakukan melalui kongres PSSI pusat dan provinsi,” ujar Semuel menjelaskan.
Menurutnya, jika PSSI Provinsi Papua Barat tetap ingin menyelenggarakan kongres kabupaten tanpa merujuk regulasi terbaru, maka hal itu menjadi pertanggungjawaban penuh pihak provinsi.
“Hari ini Ketua PSSI Provinsi memiliki kewenangan. Jika beliau berpendapat lain meski berbeda dengan statuta, silakan jalankan,” tegasnya.
Meski menyampaikan kritik, Semuel menegaskan, dirinya dan jajaran pengurus PSSI Kabupaten Fakfak 2023–2027 tidak sedang melawan PSSI Provinsi. Ia menekankan tujuan utamanya adalah memastikan roda organisasi dan pembinaan sepak bola di Fakfak tetap berjalan.
“Kami tetap menghormati Ketua PSSI Provinsi dengan seluruh keputusannya, meski SK kepengurusan kami sudah dibatalkan. Yang kami perjuangkan adalah kepastian organisasi agar kompetisi berjalan dan pembinaan terus berkesinambungan,” katanya.
Ia berharap seluruh pihak kembali mengedepankan persaudaraan dan komunikasi terbuka untuk menyelesaikan perbedaan pandangan terkait tata kelola organisasi.
“Di Fakfak ini ada filosofi sederhana tetapi kuat, semua masalah bisa selesai kalau kita duduk bersama dan minum kopi mehak,” ucapnya.
Menurutnya, sepak bola Fakfak harus dijaga sebagai ruang kemajuan dan kebersamaan, bukan menjadi arena pertentangan kepentingan. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:






Tinggalkan Balasan