Fakfak — Wartawan, baik yang bekerja tetap di media maupun yang berstatus freelance, memiliki kewajiban perpajakan yang sama seperti warga negara lainnya.
Hal ini disampaikan Staf Pelaksana Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Fakfak, Muhammad Ary Jarre, dalam sosialisasi bertema Cyber Crime, Meta AI, dan Perpajakan, yang di gelar Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Fakfak, di Hotel Idrus, Fakfak, Selasa (2/9/2025).
“Setiap warga negara yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib menjalankan empat kewajiban, yakni mendaftar, menghitung, menyetor, dan melapor pajak,” ujar Ary Jarre.
Menurut dia, wartawan yang berstatus karyawan tetap akan dipotong pajaknya langsung oleh pemberi kerja. Sementara wartawan freelance menghitung pajak berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya usaha dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kemudian dikalikan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Ary menjelaskan, meskipun tidak memiliki penghasilan, setiap wajib pajak tetap berkewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. “Kalau tidak punya penghasilan, cukup melapor nihil ke kantor pajak atau melalui sistem online. Batas waktu pelaporan setiap tahun hingga 31 Maret,” katanya.
Ia juga mengimbau wartawan yang belum memiliki NPWP agar segera mendaftarkan diri di KP2KP Fakfak dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga. “NPWP mempermudah proses administrasi dan pemotongan pajak oleh pemberi kerja,” ujar Ary.
Sosialisasi tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab. Para peserta antusias menanyakan berbagai hal terkait perhitungan pajak, cara pelaporan, dan kewajiban bagi pekerja media. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan