Jakarta – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk bersikap tegas dalam menolak serta melaporkan segala bentuk gratifikasi.
Imbauan ini dituangkan dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
KPK menegaskan, penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas ASN/PN dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar aturan.
Hal ini mencakup pemberian dalam bentuk tunjangan hari raya (THR), hadiah, atau bentuk lain yang dilakukan secara individu maupun mengatasnamakan institusi.
ASN dan PN diingatkan untuk tidak meminta, menerima, atau memberikan gratifikasi yang dapat dianggap sebagai bentuk suap atau uang pelicin.
Tindakan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kode etik, dan berisiko menjadi tindak pidana korupsi.
Selain mengimbau penolakan gratifikasi, KPK juga mengingatkan kepada pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah (K/L/PD), serta BUMN dan BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama periode Hari Raya.
Fasilitas dinas, seperti kendaraan dan sarana kantor, hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan guna menghindari penyalahgunaan wewenang.
Pimpinan instansi diharapkan turut aktif menerbitkan imbauan internal kepada pegawainya agar menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan dan tugasnya.
Tidak hanya ASN dan PN, KPK juga mengimbau pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat untuk mencegah pemberian gratifikasi yang dapat dikategorikan sebagai suap atau uang pelicin.
Pelaku usaha diharapkan dapat mengedukasi karyawan dan mitra bisnisnya untuk menghindari praktik gratifikasi yang dapat merusak integritas layanan publik.
Apabila dalam kondisi tertentu ASN atau PN tidak dapat menolak gratifikasi, maka mereka wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi. Pelaporan dapat dilakukan melalui:
Aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id
Email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id
Dengan adanya imbauan ini, KPK berharap terciptanya budaya integritas dan transparansi di kalangan ASN dan PN, terutama dalam momen Hari Raya.
Kesadaran untuk menolak gratifikasi menjadi langkah penting dalam memberantas korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih serta akuntabel. (siaran pers KPK/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan