Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp1,9 miliar dari salah seorang tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) periode 2019–2023.
“KPK hari ini, Rabu (4/6/2025), melakukan penyitaan uang sebesar Rp1,9 miliar dari salah satu tersangka. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Sebelumnya, KPK telah menyita Rp300 juta dari penggeledahan rumah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenaker pada Selasa (27/5/2025). Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah buku tabungan yang diduga digunakan sebagai rekening penampung dana hasil pemerasan, serta beberapa sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik suap atau gratifikasi dalam proses pengurusan RPTKA di Kemenaker. Awalnya, KPK menyebut modus tersebut terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker pada 2020–2023. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kasus ini telah berlangsung sejak 2019.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, meskipun identitas dan peran mereka belum diungkap secara rinci. “Kami belum dapat membeberkan latar belakang para tersangka, apakah mereka penyelenggara negara, pihak swasta, atau lainnya,” ujar Budi.
Sebagai bagian dari pengembangan kasus, KPK juga telah menyita 13 kendaraan 11 mobil dan 2 sepeda motor dari sejumlah penggeledahan yang dilakukan pada 20–23 Mei 2025.
Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap aliran dana dan keterlibatan lebih banyak pihak dalam kasus yang diduga merugikan negara ini. (ant/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan