Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspose di tingkat pimpinan, Selasa (4/11/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sebanyak sembilan orang turut diamankan, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Sekretaris Dinas, lima Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta dua pihak swasta.
Penangkapan ini mengindikasikan adanya praktik korupsi yang melibatkan banyak pihak di lingkup Dinas PUPR Riau.
Dalam operasi tersebut, tim KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,6 miliar dalam tiga jenis mata uang rupiah, dolar AS, dan poundsterling. Uang itu diduga merupakan hasil transaksi suap yang dilakukan secara bertahap.
“Kegiatan tangkap tangan ini bagian dari beberapa penyerahan sebelumnya,” ujar Budi.
KPK menduga praktik korupsi di Pemerintah Provinsi Riau telah berlangsung berulang dan sistematis.
Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan agar Pemprov Riau melakukan pembenahan serius, mengingat wilayah tersebut sudah empat kali terseret kasus korupsi serupa. (ds/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:






Tinggalkan Balasan