Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024 di Kementerian Agama.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka telah diteken pimpinan KPK pada Kamis, 8 Januari 2026. “Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026) dikutip voi.id.

KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penerapan pasal tersebut menegaskan adanya dugaan kerugian keuangan negara.

“BPK saat ini masih melakukan kalkulasi untuk menghitung besaran kerugian negara,” tegas Budi, merujuk pada proses yang tengah berjalan di Badan Pemeriksa Keuangan.

Budi menambahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada Yaqut dan Gus Alex.

KPK juga memastikan akan memanggil keduanya untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

“Mengenai jadwal pemeriksaan dan penahanan, nanti akan kami perbarui,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada 7 Agustus 2025 untuk mengusut dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024.

Langkah itu diambil agar penyidik dapat melakukan upaya paksa, termasuk permintaan keterangan dan penggeledahan.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dugaan bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia guna mengurangi antrean jamaah.

Namun, pembagiannya kemudian dipersoalkan karena dilakukan sama rata 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus padahal ketentuan perundang-undangan mengatur porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Yaqut serta agen perjalanan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Salah satu yang diperiksa ialah Fuad Hasan Masyhur, pimpinan Maktour.

Penyidik juga mengantongi berbagai barang bukti hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk dokumen yang ditemukan saat penggeledahan di kediaman Yaqut. (voi.id/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: