Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 9–10 Januari 2026.

Kelima tersangka terdiri atas tiga aparatur pajak sebagai penerima suap dan dua pihak swasta sebagai pemberi suap. Praktik korupsi ini diduga berkaitan dengan pengaturan pemeriksaan pajak di sektor pertambangan untuk periode 2021–2026.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/1/2026).

Asep menjelaskan, tiga tersangka penerima suap berasal dari internal kantor pajak, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, serta ASB yang tergabung dalam tim penilai pemeriksaan pajak.

Sementara itu, dua tersangka pemberi suap adalah ABD, konsultan pajak, serta EY, staf dari salah satu wajib pajak badan. Keduanya diduga memberikan sejumlah uang agar hasil pemeriksaan pajak disesuaikan dengan kepentingan pihak tertentu.

“Perkara ini menunjukkan adanya kolaborasi antara oknum penyelenggara negara dan pihak swasta untuk memanipulasi kewajiban pajak,” kata Asep.

Para tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 undang-undang yang sama.

KPK menegaskan akan menerapkan penegakan hukum secara tegas guna menjaga integritas sistem perpajakan nasional.

“Sektor perpajakan adalah tulang punggung penerimaan negara. Karena itu, KPK tidak akan mentoleransi praktik suap dalam bentuk apa pun,” ujar Asep.

Usai penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 11 hingga 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini merupakan OTT pertama yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Penyidik masih mendalami aliran dana, modus operandi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan pengaturan pemeriksaan pajak tersebut.

KPK berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di sektor perpajakan. (sumber AntaraNews)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: