Ambon – Mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa dituntut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara selama empat (4) tahun.

Tuntutan pidana itu disampaikan Jaksa KPK dalam ruang sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (4/6/2024).

Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa dengan pidana penjara selama 4 tahun, “ungkap Jaksa KPK dalam amar tuntutannya.

Terdakwa Tagop juga dituntut membayar denda senilai Rp200 juta subsider 3 bulan.

Usai pembacaan tuntutan, sidang yang dipimpin, Martha Maitimu selaku hakik ketua itu lamgsung menutup sidamg, dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Pembacaan pembelaan oleh terdakwa. (*/pr)