Nabire — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi tiga celah kebocoran utama dalam pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Penyimpangan tersebut meliputi penyalahgunaan peruntukan anggaran, penggunaan dana untuk pemekaran wilayah, dan manipulasi data penerima manfaat Orang Asli Papua (OAP).
Temuan ini diungkapkan dalam rangkaian pendampingan KPK bersama Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) di Sorong, Papua Barat Daya, yang puncaknya adalah Seminar dan Lokakarya Pencegahan Korupsi pada 16-18 Desember 2025.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan bahwa pencegahan harus dimulai dari hulu.
“Otsus lahir bukan untuk memperkaya birokrasi, tetapi untuk memastikan Orang Asli Papua hidup bermartabat di tanahnya sendiri dan pembangunan berjalan berkelanjutan,” tegas Dian saat meninjau sejumlah proyek, Rabu (17/12/2025) dikutip Nabirenews.
Menurutnya, perencanaan anggaran yang rigid dan tidak dapat dinegosiasikan menjadi kunci agar dana tidak beralih peruntukan.
“Jika masyarakat masih bertanya ke mana Dana Otsus, itu bukan sepenuhnya kesalahan masyarakat, melainkan harus menjadi bahan introspeksi pemerintah daerah,” ujarnya.
Total dana Otsus yang dikucurkan pemerintah pusat sejak 2002 telah mencapai sekitar Rp 200 triliun. Namun, KPK menilai pengelolaannya tak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga terpengaruh faktor nonteknis.
“Ada intervensi kepentingan di luar dokumen perencanaan resmi, dengan pola yang serupa praktik pokok pikiran (pokir) anggota legislatif,” jelas Dian.
Sebagai solusi, KPK mendorong penerapan sistem tagging atau penandaan Dana Otsus secara end-to-end, dari perencanaan hingga pelaporan. Sistem ini dirancang untuk mencegah pencampuran anggaran dan perubahan program di luar mekanisme resmi.
“Melalui tagging, kita ingin memastikan setiap rupiah Dana Otsus tetap berada di jalur kebijakan dan benar-benar ditujukan untuk kepentingan Orang Asli Papua,” kata Dian.
Di sisi penindakan, tantangan yang dihadapi tidak sederhana. Kasatgas Korsup Penindakan Wilayah V KPK, Herie Purwanto, mengungkapkan kendala mulai dari dokumen keuangan yang tidak tertata, kebutuhan audit investigatif yang kompleks, hingga kondisi geografis Papua.
“Tantangannya bukan hanya menemukan perbuatan melawan hukum, tetapi membuktikan rangkaian keputusan menyimpang sejak tahap perencanaan,” jelas Herie.
Rekomendasi utama KPK adalah memperkuat kolaborasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Selain itu, perlu perbaikan mendasar pada pendataan OAP serta evaluasi berkala penyerapan dana.
Analis Keuangan Negara Ahli Muda Kementerian Keuangan, Sutarto, menyambut baik langkah KPK dan GIZ. Ia menekankan peran vital Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memverifikasi data dan memastikan akuntabilitas.
Dukungan juga datang dari legislatif daerah. Koordinator Fraksi Otsus DPR Papua Barat Daya, Franky Umpain, menegaskan komitmen dewan untuk mengawal regulasi.
“Hak-hak Orang Asli Papua akan kami perjuangkan sesuai peraturan perundang-undangan demi kesejahteraan masyarakat Papua,” tegasnya.
Upaya perbaikan tata kelola Dana Otsus ini diharapkan dapat menutup celah kebocoran dan mengembalikan dana khusus tersebut pada tujuan utamanya: mensejahterakan masyarakat asli Papua. (nabirenews/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan