Fakfak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak mengingatkan bakal calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Fakfak maupun tim sukses agar memperhatikan dukungan Partai Politik (Parpol) Pengusung Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati, agar tidak terjadi dukungan ganda.
Pasalnya waktu pendaftaran bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati hanya tiga hari, yaitu dari tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024, sedangkan tidak ada ruang untuk perbaikan.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla kepada PrimaRakyat.com disela-sela Bimtek pengelolaan dan pertanggung jawaban anggaran Pilkada 2024 di Gedung Auditorium III Politeknik Negeri Fakfak, Senin (29/7/2024).
“Terkait dengan dukungan ganda Partai Politik pengusung telah diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 di dalam pasal 12 ayat (1) sangat jelas dalam hal Partai Politik peserta Pemilu mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, KPU provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta Pemilu tingkat pusat melalui KPU. Di dalam ayat (2) klarifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan dalam berita acara,” ujarnya.
Jadi apabila, sambung Ketua KPU, ditemukan rekomendasi atau dukungan ganda sesuai dengan bahasa regulasi maka akan dilakukan klarifikasi secara berjenjang baik tingkat provinsi hingga KPU RI.
“Waktu pendaftaran ini hanya singkat tiga hari, sehingga yang kami harapkan pasangan bakal calon maupun tim sukses memperhatikan jangan sampai ditemukan adanya rekomendasi atau dukungan ganda. Kalau ditemukan dukungan ganda berarti bapaslon di ruugukan,” ujar Ketua KPU Hendra Talla mengingatkan. (pr)











Tinggalkan Balasan