Fakfak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak menyebutkan 18 partai politik peserta pemilu di Kabupaten Fakfak telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tepat waktu.
Hal tersebut disampaikan Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Fakfak, Yosan Massa kepada media ini di Fakfak, Senin (8/1/2024).


“Tepat pukul 23.59 Waktu Indonesia Timur 18 Parpol peserta pemilu 2024 sudah menyampaikan laporan awal dana kampanye, terakir tadi malam itu PPP dan NasDem,” ujar Yosan Massa.
Dijelaskanya, penyampaian laporan awal dana kampanye tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
“Sesuai ketentuan tersebut, parpol peserta Pemilu 2024 diwajibkan menyampaikan laporan sumber dana kampanye ke KPU, sehingga akan terlihat dana masuk maupun keluar beserta peruntukannya,” jelasnya.




Lanjut Yosan, setelah KPU Fakfak menerima LADK dari masing-masing parpol peserta pemilu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan pencermatan.
“Apabila belum lengkap akan dilakukan perbaikan pada tanggal 8 sampai 12 Januari 2024,” tandasnya. (pr)
Tinggalkan Balasan