Fakfak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak resmi menyerahkan tanda penerimaan dan berita acara (BA) hasil verifikasi administrasi bakal pasangan calon (Bapaslon) Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom (Utayoh Jilid II) dan Samaun Dahlan ] Donatus Nimbitkendik (Santun).

Tanda penerimaan dan BA hasil verifikasi administrasi diterima Liaison Officer (LO) dari dua Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Fakfak, Jumat (6/9/2024).

“Proses ini sesuai dengan Keputusan KPU RI No. 1229 Tahun 2024, di mana KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran dokumen persyaratan calon dengan indikator yang tercantum dalam tabel 4.1,” ujar Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Fakfak, Josan Massa dalam press rleasenya diterima medis ini,

Josan Massa juga mengatakan, pengumuman hasil verifikasi administrasi kedua Bapaslon 13-14 September 2024.

“Setelah itu, kita beri kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan, dan KPU akan melakukan klarifikasi terhadap tanggapan-tanggapan tersebut pada 15-21 September 2024,” terangnya.

Ia menambahkan, tahapan akhir dari proses ini adalah penetapan resmi calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, yang dijadwalkan 22 September 2024 mendatang. (pr)