Fakfak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak menggelar Sosialiasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bersama Stakeholder dan Parpol di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Fakfak, Rabu (15/11/2023).

Sosialisasi dibuka oleh Plh Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Yosan Massa yang juga Divisi Teknis Penyelenggara berharap dengan adanya sosialisasi DPTb ini, peserta pemilu dapat menyampaikan informasi DPTb tersebut kepada masyarakat yang ada di sekitar.

Diketahui DPTb merupakan daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak nya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.

KPU mengingatkan, proses mengurus pindah tempat memilih di antaranya wajib masuk ke dalam DPT pada suatu wilayah.

Kemudian memiliki bukti dukung alasan pindah memilih misalkan pindah domisili, pindah tempat kerja, atau pindah tugas, bertugas sebagai saksi atau pemantau Pemilu 2024.

Di akhir sosialisasi tersebut dilaksanakan sesi tanya jawab oleh peserta. (pr)