Fakfak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, secara resmi menetapkan pasangan Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik (SANTUN) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Fakfak terpilih untuk masa jabatan 2025–2030.

Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung secara virtual pada Kamis malam (6/2/2025), dipimpin langsung oleh Ketua KPU Fakfak, Hendra J. C. Talla.

“KPU Kabupaten Fakfak melalui Berita Acara Nomor 122/PL.02.7-DA/9203/2025, pada hari ini, Kamis, 6 Februari 2025, telah menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Fakfak terpilih hasil Pilkada Serentak 2024,” ujar Hendra saat membacakan keputusan tersebut.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara sah, pasangan nomor urut 02, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik, meraih dukungan sebanyak 24.775 suara atau 54,34 persen, unggul atas lawannya, pasangan Untung Tamsil–Yohana Dina Hindom (Utayoh).

Penetapan pasangan terpilih ini turut disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Fakfak dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh komisioner KPU Fakfak. Keputusan tersebut menjadi dasar penerbitan SK resmi KPU terkait penetapan hasil Pilkada.

Sebelumnya, sengketa hasil Pilkada Fakfak sempat berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK), setelah paslon Utayoh menggugat hasil pemungutan suara. Namun, MK memutuskan tidak dapat melanjutkan perkara tersebut alias dismissal, sebagaimana dibacakan pada Rabu (5/2/2025).

Dengan tidak adanya lagi proses hukum yang berjalan, pasangan SANTUN dipastikan akan dilantik secara resmi bersama kepala daerah terpilih lainnya pada 20 Februari 2025 mendatang di Jakarta oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Pelantikan ini akan menandai awal masa jabatan lima tahun bagi Samaun–Donatus dalam memimpin Kabupaten Fakfak periode 2025–2030. (pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: