Fakfak – Kebijakan pelarangan pungutan dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) oleh Ombudsman Republik Indonesia menuai respons dari masyarakat yang menilai adanya ketimpangan dalam penanganan pungutan di berbagai jenjang pendidikan.

Salah satunya disampaikan oleh Hergi Hergiyanto, pemerhati pendidikan, yang mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menindak praktik pungutan.

Menurutnya, sekolah-sekolah tingkat menengah yang memungut dana komite untuk mendukung kegiatan siswa kerap dilarang dan menjadi sorotan publik, sementara perguruan tinggi masih bebas menetapkan biaya tinggi tanpa transparansi.

“Kalau SMP dan SMA memungut biaya komite di awal tahun untuk mendukung kegiatan siswa, langsung dilarang dan diekspos demi pencitraan pemerintahan, dengan alasan sudah ada dana BOS. Tapi kalau perguruan tinggi menarik biaya ratusan juta rupiah di jalur mandiri dan penetapan UKT, semua diam. Padahal tak ada pertanggungjawaban secara transparan dari perguruan tinggi,” ujar Hergi melalui surat elektronik kepada redaksi PrimaRakyat.com, Rabu (9/7/2025).

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Amus Atkana, mengimbau agar pelaksanaan MPLS tidak disertai pungutan apa pun kepada peserta didik baru. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program resmi sekolah yang seharusnya didanai melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“MPLS adalah program resmi sekolah yang dananya seharusnya disiasati melalui BOS,” kata Atkana di Manokwari, Senin (7/7/2025), merujuk pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 tentang Juknis Penggunaan dan Pelaporan Dana BOS.

MPLS saat ini tengah berlangsung di berbagai jenjang, mulai dari SD hingga SMA/SMK. Kegiatan ini menjadi sarana pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru. Namun, pembatasan biaya yang ketat di tingkat sekolah dinilai belum dibarengi dengan pengawasan serupa di pendidikan tinggi, khususnya terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan jalur mandiri.

Hergi berharap ke depan pengawasan terhadap biaya pendidikan dilakukan secara menyeluruh dan adil, tidak hanya pada sekolah, tetapi juga terhadap perguruan tinggi negeri yang dibiayai negara. (redaksi)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: