Fakfak — Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Papua Barat menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi lahan yang berlangsung di kawasan Cagar Alam Pegunungan Fakfak, Kamis (15/1/2026).
KSDA menegaskan, kawasan konservasi tidak dapat dijadikan objek penerbitan sertifikat karena statusnya merupakan kawasan hutan yang dilindungi negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Kaimana, Brian Stevano, yang hadir sebagai perwakilan KSDA Papua Barat di lokasi eksekusi.
“Kami hadir di sini sebagai pengelola kawasan konservasi Cagar Alam Pegunungan Fakfak. Lokasi yang saat ini terjadi eksekusi statusnya SK Menteri tahun 1982 sebagai cagar alam, dan sampai saat ini SK Menteri tersebut masih berlaku,” kata Brian.
Brian menegaskan, dasar penetapan kawasan konservasi tersebut masih sah secara hukum karena belum ada pencabutan dari pemerintah.
Dengan demikian, kawasan yang masuk dalam cagar alam diperlakukan sebagai kawasan hutan konservasi dan tidak bisa diproses penerbitan sertifikat hak milik.
“Secara hukum dokumen kami itu sah. Sehingga ini statusnya kawasan hutan. Secara aturan kawasan hutan itu tidak bisa diterbitkan sertifikat,” ujarnya.
Brian menyampaikan, Balai Besar KSDA Papua Barat telah mengirim surat resmi kepada pengadilan untuk menyatakan penolakan dan keberatan terhadap rencana eksekusi yang dilakukan di dalam kawasan konservasi tersebut. Namun, menurut dia, pihak pengadilan tetap menjalankan eksekusi.
“Kami secara resmi sudah mengajukan surat juga ke pengadilan. Kami menyatakan penolakan dan keberatan terhadap rencana eksekusi yang dilakukan di dalam kawasan Konservasi Cagar Alam Pegunungan Fakfak,” ucap Brian.
Ia menambahkan, eksekusi tetap dilaksanakan meski keberatan telah disampaikan secara formal.
“Pengadilan tetap melaksanakan walaupun kami sudah menyampaikan secara resmi,” kata Brian.
Selain menolak eksekusi, KSDA juga menolak permintaan pembongkaran pal atau papan tanda batas kawasan yang dianggap sebagai bagian dari penanda resmi cagar alam.
Brian mengatakan pihaknya menolak karena tanda batas kawasan merupakan bagian dari pengelolaan kawasan konservasi yang sah.
“Kemarin kami dipanggil oleh pengadilan untuk pembongkaran pal atau tanda batas kawasan. Ini tanda batas kawasan. Kami menolak,” ujarnya.
Menurut Brian, pembongkaran atau penutupan tanda batas kawasan konservasi dapat berimplikasi hukum.
Ia menegaskan, selama SK Menteri yang menetapkan kawasan tersebut masih berlaku, maka papan batas tidak boleh dihilangkan.
“Karena statusnya masih SK Menteri dan belum ada pencabutan, jadi statusnya resmi sebagai Cagar Alam Pegunungan Fakfak. Sehingga kami menolak jika papan tanda batas kawasan ini harus dibongkar ataupun ditutup,” katanya.
Brian juga mengingatkan bahwa tindakan pembongkaran tanda batas kawasan konservasi dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Sanksinya yang jelas kepada pihak-pihak yang melakukan pembongkaran sesuai aturan yang berlaku, ada tindakan-tindakan hukum yang akan kita lakukan,” tegasnya.
Brian menyebut KSDA Papua Barat mengaku tidak pernah diberitahu dan tidak dilibatkan sejak proses perkara berjalan di pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung.
Ia mengatakan KSDA baru mengetahui adanya persoalan tersebut pada tahun 2024.
“Dari awal keputusan Pengadilan Negeri di Fakfak, kemudian Pengadilan Tinggi di Jayapura dan Mahkamah Agung, kami sama sekali tidak diberitahu dan dilibatkan,” kata Brian.
Ia menambahkan, pihaknya baru menerima informasi resmi ketika pengadilan menyurati KSDA pada Januari 2026.
“Kami baru tahu sejak tahun 2024. Informasi dari pengadilan langsung menyurat kepada kami pada bulan Januari 2026,” ujarnya.
Atas eksekusi yang berlangsung di dalam kawasan konservasi, KSDA Papua Barat menegaskan siap menempuh langkah hukum lanjutan.
Brian mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan setelah rangkaian eksekusi selesai dilaksanakan.
“Yang jelas kami dari KSDA siap melakukan langkah hukum berikutnya. Setelah selesai eksekusi ini kami akan melakukan langkah-langkah hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, penolakan ini dilakukan karena eksekusi dinilai tidak sesuai dengan peruntukan kawasan konservasi yang dilindungi negara.
“Karena tidak sesuai peruntukan. Kami akan menempuh jalur hukum terhadap kegiatan ini,” kata Brian. (st/pr)





Tinggalkan Balasan